Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ancaman M Taufik Jika KPU DKI Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Ancaman M Taufik Jika KPU DKI Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Caleg
Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik diloloskan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI pada Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada Jumat (31/8/2018).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI untuk melaksanakan putusan tersebut terhitung 3 hari kerja setelah dibacakan. Rabu (5/9/2018) ini merupakan batas waktu terakhir yang diberikan Bawaslu DKI.

Taufik mengancam akan menggugat KPU DKI Jakarta jika namanya tidak dimasukkan ke dalam daftar calon legislatif sesuai batas waktu yang ditentukan Bawaslu.

Baca: Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam

1. Tuding KPU 2 kali langgar UU KPU DKI Jakarta menunda untuk menjalankan putusan Bawaslu DKI.

KPU DKI mematuhi Surat Edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018. Isinya, KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk menunda pelaksanaan putusan Bawaslu sampai keluar putusan uji materi Mahkamah Agung terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.

Aturan itu diujimaterikan karena melarang mantan narapidana korupsi mengikuti proses pileg.

Berita Rekomendasi

Taufik yang menyandang status itu juga ikut mengajukan uji materi ke MA.

Taufik menuturkan, dengan menunda menjalankan putusan Bawaslu hingga melebihi batas waktu yang ditentukan, KPU DKI berarti telah dua kali melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pelanggaran pertama, menurut Taufik, sikap KPU DKI yang tidak meloloskan dia karena merujuk Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 240 Ayat 1 Huruf g UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Pelanggaran kedua, lanjut Taufik, KPU DKI melanggar UU Pemilu karena tidak menjalankan putusan Bawaslu DKI Jakarta jika dirinya tak juga dimasukan sebagai bacaleg. Aturan itu tercantum dalam Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

"Dia (KPU DKI) dua kali dong melanggar Undang-undang. Di Undang-undang, keputusan Bawaslu itu wajib untuk dilaksanakan. (KPU DKI) kan tidak melaksanakan," kata Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (4/9/2018).

2. Ancam gugat KPU ke DKPP Ancaman pertama Taufik yakni akan menggugat KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Gugatan dilayangkan dengan alasan KPU DKI tidak menjalankan putusan Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas