Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Ancaman M Taufik Jika KPU DKI Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Caleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta harus memasukkan nama Taufik ke dalam daftar calon legislatif.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Ancaman M Taufik Jika KPU DKI Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Caleg
Tribunnews.com/Taufik Ismail
M Taufik 

"Saya tinggal tunggu sampai hari besok (hari ini), kan, tiga hari. Abis itu saya akan gugat ke DKPP. Kamisnya saya gugat," ujarnya.

Taufik menyebut KPU DKI sebagai lembaga arogan apabila tidak juga melaksanakan putusan Bawaslu yang meloloskan dia sebagai bacaleg.

3. Komisioner KPU digugat ke ranah pidana Ancaman Taufik tak hanya sampai gugatan ke DKPP. Dia juga mengancam akan melayangkan gugatan pidana kepada komisioner KPU DKI Jakarta.

Alasannya karena Taufik menilai komisioner KPU DKI dua kali melanggar UU Pemilu, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 240 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 17 Huruf j UU Pemilu.

"Saya gugat pidana juga, (ke) KPUD, orangnya (komisioner). Kan yang mencoret nama saya KPUD kan," ucap Taufik.

4. KPU DKI siap digugat Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos menyatakan, gugatan yang diterima oleh pihaknya merupakan sebuah risiko yang harus dihadapi.

"Semua pekerjaan ada risikonya termasuk pekerjaan kami hari ini. Sepanjang kami taat dan patuh pada ketentuan yang sudah ada semua akan kita hadapi," kata Betty, Selasa kemarin.

BERITA TERKAIT

Betty menjelaskan, pihaknya akan menunggu instruksi dari KPU RI terkait persiapan bila KPU DKI kembali digugat. Menurut dia, langkah tersebut juga dilakukan oleh sejumlah KPU di daerah lain yang digugat ke DKPP oleh bacaleg eks narapidana kasus korupsi. S

elain itu, KPU DKI juga siap jika digugat ke ranah pidana sebagai konsekuensi pekerjaan mereka. KPU DKI Jakarta, kata Betty, hanya mengikuti perintah dalam surat edaran KPU RI. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ancaman-ancaman M Taufik untuk KPU DKI yang Tunda Jalankan Putusan Bawaslu",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas