Ketika Camat dan Kepala Desa di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Akta Tanah Palsu
Kepala Desa Segara Makmur, para staf, hingga Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdiri berjajar dengan mengenakan kemeja oranye
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kepala Desa Segara Makmur, para staf, hingga Camat Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdiri berjajar dengan mengenakan kemeja oranye tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (5/9/2018).
Mereka ditangkap jajaran Sub-Direktorat Harta dan Benda Ditkrimum Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan persekongkolan untuk menerbitkan akta tanah palsu.
Baca: Shezy Idris Bersyukur Banyak Netizen yang Mendukung Perceraiannya
"Ini adalah kasus pemalsuan dokumen, kelengkapan dokumen kepemilikan tanah, hingga akta jual beli, yang dilakukan oleh ada 11 orang tersangka. Para tersangka adalah oknum camat, kepala dusun, kepala Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi," ujar Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary, Rabu (5/9/2018).
Ade mengatakan, para pejabat kecamatan dan desa itu bersekongkol dengan sejumlah orang yang berperan sebagai pembeli sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli tanah.
Menurut Ade, kasus itu pertama kali terungkap setelah seorang pemilik tanah berinisial L tahun 2014 mendapat informasi bahwa ada sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik tanahnya dengan warkah yang lengkap.
Selain surat tanah, para tersangka yang berperan sebagai pembeli juga memiliki girik. Girik merupakan bukti kepemilikan tanah yang disertai keterangan bahwa tanah tersebut tidak dalam kondisi sengketa dan surat kematian palsu sehingga warkah dinyatakan lengkap.
"Kemudian surat keterangan tidak sengketa, yang dibuat ditandatangani lengkap oleh kepala dusun hingga camat, kemudian keterangan waris palsu. Jadi warkah ini lengkap. Maka seolah-olah terjadi jual-beli. Nah akta jual-beli merupakan salah satu alasan kepemilikan tanah," papar Ade.
Tak hanya itu, menurut Ade, dokumen-dokumen palsu tersebut tercatat secara resmi di kantor kecamatan. Karena merasa dirugikan, pemilik tanah yang asli melaporkan kasus itu ke polisi.
Saat melapor, pemilik asli menunjukkan sertifikat asli yang menerangkan penguasaan atas tanah seluas 7.700 meter persegi dengan nilai saat ini Rp 23 miliar.
"Setelah diselidiki ternyata semua dokumen ini palsu. Mereka ternyata sudah membuat 163 akta jual-beli. Artinya masih ada 163 akta jual-beli lainnya yang masih kami kejar," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades hingga Camat di Bekasi Bersekongkol Terbitkan Akta Tanah Palsu",
Penulis : Sherly Puspita
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.