Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusunawa KM 5 Tak Kunjung Dihuni, Dijadikan Oknum Warga Tempat Mesum

Bangunan Rusunawa di Jalan Srijaya Negara KM 5 Palembang tak kunjung digunakan, padahal pembangunannya selesai 8 tahun yang lalu dan siap ditempati.

Editor: Samuel Febrianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bangunan Rusunawa di Jalan Srijaya Negara KM 5 Palembang tak kunjung digunakan, padahal pembangunannya selesai 8 tahun yang lalu dan siap ditempati.

Menurut Baihaki rusunawa tersebut berdiri di atas lahan Pemprov Sumsel, memiliki 75 kamar terbagi dalam 4 lantai dan telah terpasang instalasi listrik maupun air, ia sendiri sudah menjaga bangunan rusunawa sejak 2013 lalu.

Baca: Penampilan Dira Sugandi Dikagumi Anggota Super Junior, Sampai Langsung Dipuji Lewat DM !

"Rusunawa ini dikerjakan pertama kali tahun 2009 lalu selesai pembangunannya pada 2010, sejak saat itu belum ada yang mengisinya, padahal sarana fasilitas bangunan sudah lengkap," kata penjaga RusunawaBaihaki, Rabu (05/09/2018).

Dia menjaga rusunawa tersebut karena khawatir jika bangunan tidak dijaga dan dibiarkan terlalu lama kosong bisa membuat bangunan tidak bertahan lama, karena pasca selesai dikerjakan dulu, beberapa alat dan barang rusunawa sempat dicuri orang bahkan pernah dijadikan tempat mesum oleh oknum masyarakat.

"Pengelolanya saya tidak tahu, karena tidak pernah kesini, paling yang sering ke sini orang-orang Dinas PU saja untuk memantau, saya berharap cepat-cepatlah diisi rusunawa ini," ujar Baihaki.

Baihaki juga mengaku untuk menutupi operasional selama menjaga rusunawa kerap merogoh uang pribadinya hingga Rp 4 juta tiap bulannya bersama penjaga lain, meskipun ia menerima dana dari Dinas PU Sumsel namun jumlahnya kurang mencukupi.

Baca: Tim Saber Pungli Polda Lampung Ciduk Oknum Pejabat BPN Lampung

Sementara Kasi Penataan Bangunan PU CK Hasan Basri mengatakan rusunawa tersebut belum bisa ditempati lantaran hingga saat ini masih menunggu peraturan gubernur.

BERITA TERKAIT

"Kami sudah mengajukan ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan untuk selanjutnya dibuatkan pergubnya, namun hingga kini belum ada info lebih lanjut," ungkap Hasan, Rabu.

Ia menambahkan sebelum dipakai, rusunawa harus memiliki struktur pengelola agar operasionalnya bisa dipastikan berjalan baik, pihaknya juga belum bisa menentukan harga sewa dan syarat menempati rusunawa tersebut.

Tetapi ia memberi gambaran harga sewa dibawah Rp 1 juta perbulan, lalu syarat umum jika masyarakat ingin menyewa di rusunawa yakni KTP, kartu keluarga, belum punya rumah dan sudah menikah, pihaknya juga berharap rusunawa segera ditempati.(*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas