Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Datangi Pemeriksaan, Tersangka Jalan Nangka Kota Depok Pergi ke Cirebon

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Tak Datangi Pemeriksaan, Tersangka Jalan Nangka Kota Depok Pergi ke Cirebon
Warta Kota
Kuasa hukum Sekda Depok Harry Prihanto, Ihsan Rangkuti. 

"Artinya ini ada double anggaran, benarkah seperti itu?" kata Ihsan.

Karenanya pihaknya akan mempelajari dsn mendalami kasus kliennya ini lebih jauh.

Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016).
Wali Kota Depok Nur Mahmudi saat menjadi sopir angkot D 11 jurusan Depok - Pal, Selasa (19/1/2016). (Warta Kota/Dody Hasanuddin)

"Informasi dan data yang kami punya saat ini seputar kasus Jalan Nangka masih terbatas. Namun dari yang disampaikan klien kami, bahwa penganggarannya clear dan tak ada masalah, jadi dassr penting" kata Ihsan.

Seperti diketahui Kepolisian Resort Kota (Polresta) Depok telah menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, sebagai tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Ditaksir kerugian negara mencapai Rp 10,7 Miliar akibat dugan korupsi yang dilakukan keduanya dalam kasus ini.

Meski sudah ditetapkan tersangka, namun polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas