Hotman Keluhkan Kebijakan Anies soal Taksi Plat Kuning Kebal Ganjil-genap
Perluasan Ganjil-genap tidak adil dan hanya menguntungkan taksi bermerek semata.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perluasan sistem ganjil-genap Asian Games 2018 yang telah disetujui Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan pada 31 Agustus 2018 lalu dikeluhkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menurutnya, perluasanGanjil-genap tidak adil dan hanya menguntungkan taksi bermerek semata.
Ungkapan tersebut dicurahkannya lewat akun Instagramnya @HotmanParisOfficial pada Kamis (6/9/2018) pagi.
Dia mengingatkan kepada Anies untuk mengkaji ulang penerapan sistem Ganjil-genap yang berlaku sejak Senin hingga Jumat sejak pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB tiu.
Sebab berdasarkan pengamatannya, Sistem Ganjil-genap hanya menguntungkan taksi berplat kuning. Taksi konvensional itu diungkapkannya dapat melenggang bebas lantaran berplat kuning.
Padahal penggunaan taksi sama halnya dengan mobil pribadi.
"Halo bapak gubernur DKI, berbagai koran dunia telah memuat objektivitas pendapat hukum Hotman Paris. Salah satu supresi hukum adalah no discrimination, peraturan Ganjil-genap sangat tidak fair karena hanya menguntungkan taksi plat kuning," ungkap Hotman dalam tayangan video.
Baca: Sebelum Ahok Dikabarkan Akan Nikah Lagi, Nicholas Sean Ternyata Sempat Tulis Pesan Ini untuk Ibunya
"Harusnya, (sistem Ganjil-genap) berlaku juga terhadap taksi plat kuning, yaitu hanya taksi plat kuning yang ganjil yang boleh jalan pada saat tanggal ganjil," tambahnya.
Dia meminta agar ketidakadilan tersebut dapat segera ditangani Anies, sehingga pelaksana Ganjil-genap berjalan optimal.
"Kan tujuannya untuk mencegah kemacetan, jangan ibu-ibu lain harus jalan kaki ratusan meter hanya untuk mencari taksi, sementara taksi-taksi konglomerat diuntungkan. Tidak fair, terapkan peraturan Ganjil-genap sama rata untuk semua kalangan, sama semua mobil," ungkap Hotman.
"Itu baru namanya teman saya kalau begitu. Hai Bapak Gubernur DKI. Salam Hotman Paris," tutupnya sumringah.
Seperti diketahui sebelumnya, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem Ganjil Genap menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018 diperpanjang mulai dari 3 September 2018 hingga 31 Oktober 2018 mendatang.