Kepala Dinas Sumber Daya Air Tersandung Kasus Pidana, Pemprov DKI Siapkan Bantuan Hukum
"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ,"
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disebut akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendarwan atas kasus yang sedang menimpanya.
Bantuan Hukum tersebut disiapkan dari Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Mereka mulai mengumpulkan kelengkapan berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca: Seleksi CPNS 2018 akan Dibuka, Ini Perkiraan Gaji dan Tunjangan untuk Lulusan SMA/SMK, D-III dan S-1
"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujar Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jakarta. Kamis (6/9/2018).
Yayan menuturkan bahwa lahan tersebut memang sudah menjadi sengketa sejak lama.
Semenjak tahun 1976 status tanah Rawa Rorotan sudah jadi aset Pemprov DKI.
Baca: Rupiah Melemah, Kementerian PUPR Tidak Akan Tunda Proyek Infrastruktur
Banyak tuntutan pengadilan yang ditujukan untuk Pemprov DKI atas status tanah disana, tapi Pemprov DKI selalu memenangkannya.
"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas, klaim mereka saja," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Teguh Hendrawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk dalam pekarangan orang lain tanpa izin.
Baca: Kemensos Siapkan Program Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial untuk Korban Gempa Lombok
Teguh ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 20 Agustus lalu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dia dilaporkan seorang warga bernama Felix Tirtawidjaja.
Penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti, yaitu sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.
Teguh dijadwalkan hadir ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan pada 27 Agustus, namun dia meminta dijadwalkan ulang hingga tanggal 12 September mendatang.