Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Korban First Travel Pertanyakan Peran Kemenag Terkait Keberangkatan Jemaah

Menurut Riesqi, Kemenag melanggar kesepakatan karena mencabut lisensi First Travel pada Agustus 2017

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kuasa Hukum Korban First Travel Pertanyakan Peran Kemenag Terkait Keberangkatan Jemaah
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah (tengah) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kuasa hukum jemaah korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, menilai Kementerian Agama turut berperan memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang gagal umrah.

Menurut dia, tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan pernah membuat kesepakatan dengan Kemenag dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca: Korban First Travel akan Datangi Mahkamah Agung Minta Aset Dikembalikan kepada Jemaah

Dalam kesepakatan itu First Travel disebut memiliki waktu hingga November 2017 untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah.

Menurut Riesqi, Kemenag melanggar kesepakatan karena mencabut lisensi First Travel pada Agustus 2017.

"Pertanyaannya, kalau lisensi dicabut bagaimana mau berangkatnya? Jadi memang Kemenag sudah melanggar perjanjian tersebut. Dia yang bilang berangkatin November tapi dia yang cabut bulan Agustus," kata Riesqi di Sukmajaya, Depok, Selasa (11/9/2018).

Riesqi menilai Kemenag seharusnya menjadi wadah agar puluhan ribu jemaah yang telah menyetor uang dapat berangkat umrah.

Ia mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia untuk beribadah.

Berita Rekomendasi

"Ini bagian dari tanggung jawab negara terhadap pemenuhan hak asasi negara untuk pemenuhan hak ibadah. Kayak pertemuan dengan Ombudsman kemarin di bulan Oktober. Ombudsman sudah bilang ada kesalahan. Tapi mana, Kemenag tidak pernah bersuara terkait First Travel," ujarnya.

Baca: Lindas Pemotor Hingga Tewas, Truk di Kalideres Dirusak Massa

Perihal proses hukum, Riesqi meminta Andika dan Anniesa segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui pengacaranya.

Kasasi tersebut digarap mampu merubah putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel dirampas negara.

Penulis: Bima Putra

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengacara Korban First Travel Minta Kemenag Turun Tangan Tangani Keberangkatan Jemaah

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas