Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartel Narkoba Jaringan Lapas di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi

Menurutnya, petugas melakukan pengintaian selama dua pekan di wilayah tersebut. Satu orang tersangka diringkus, berinisial HY

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kartel Narkoba Jaringan Lapas di Tangerang Berhasil Dibekuk Polisi
Warta Kota/Andika Panduwinata
Polrestro Tangerang membongkar kartel narkoba jaringan lapas 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Sindikat narkoba yang memiliki jaringan hingga ke Lapas di Tangerang berhasil dibongkar oleh Jajaran Polrestro Tangerang, Rabu (12/9/2018).

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan mengatakan, sejumlah dareah, seperti Neroktog, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi lahan peredaran narkotika.

Baca: Pria Ditemukan Gantung Diri di TPU Karet Cipayung Depok Tinggalkan Buku Berisi Curhatan Hatinya

Menurutnya,  petugas melakukan pengintaian selama dua pekan di wilayah tersebut. Satu orang tersangka diringkus, berinisial HY.

"Ini laporan dari masyarakat, jika di wilayah Neroktog kerap dijadikan sebagai transaksi narkotika. Dan, masyarakat pun merasa geram," ujar Harry saat dijumpai di Mapolrestro Tangerang, Kamis (13/9/2018).

Harry menerangkan, HY diciduk di rumahnya, dan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Kami menyita enam paket besar sabu dengan berat 1,5 kilogram," ucapnya.

Baca: Rupiah Melemah, Darmin Nasution: Jangan Dibandingkan dengan 20 Tahun Lalu

BERITA REKOMENDASI

Dari keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari pria berinisial RB. RB merupakan DPO, dan dalam pengejaran petugas.

"HY merupakan jaringan dari dalam lapas, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap RB," kata Harry.

Baca: Pria Ini Ditangkap Saat akan Menjual Lembu Hasil Curiannya

HY telah menjual sabu-sabu sebanyak 4 kilogram dalam kurun waktu tiga bulan. HY tercatat sebagai Target Operasi (TO) dalam Operasi Nila Jaya 2018. HY juga merupakan jaringan peredaran narkotika di wilayah Tangerang dan Jakarta Timur.

"HY mendapat ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat diancam seumur hidup," paparnya.

Penulis: Andika Panduwinata


Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Tangerang Bongkar Kartel Narkoba Jaringan Lapas, Jual 4 Kilogram Sabu dalam Waktu Tiga Bulan

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas