Dua Remaja Di Bekasi Dikeroyok Hingga Disiram Bensin Akibat Dituduh Mencuri Handphone
Chendy Alfi Syahrin (18) dan Benny Hendriek Andries (15) menjadi korban pengeroyokan akibat dituduh mencuri handphone.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Chendy Alfi Syahrin (18) dan Benny Hendriek Andries (15) menjadi korban pengeroyokan akibat dituduh mencuri handphone.
Akibatnya dua remaja tersebut mengalami luka di sekujur tubuh.
Peristiwa terjadi di Toko Donat Madu Cihajung, Perum Puri Cendana, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Baca: KPU: Penayangan Iklan Program Pemerintah Hal yang Wajar
Keduanya dituduh mencuri handphone oleh ketujuh orang tersebut.
Chendy menderita luka memar di bagian mata sebelah kiri, luka pada bagian kepala belakang, luka lutut sebelah kiri, serta luka bagian pelipis mata kanan dan kiri.
Sedangkan Beny mengalami luka di telinga kiri dan di bagian kepala sebelah kanan.
Tujuh tersangka yang ditangkap adalah BS (24), JP (19), RS (18), MRA (16), IL (16), TS (16), dan AI (17).
Baca: Sejarah Membuktikan Papua Adalah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan
"Langsung kedua korban itu dibawa dan dipukuli bersama-sama. Bahkan korban disiram bensin. Pelaku kami tangkap, setelah korban membuat laporan ke Polsek," kata Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko di Mapolsek Tambun, Jumat (14/9/2018).
Rahmat menjelaskan, awalnya Jumat (31/9/2018) lalu korban diajak menginap oleh temannya, IL (16), yang juga ikut mengeroyok di toko donat itu.
Kemudian, seorang karyawan mengaku kehilangan handphone.
Baca: Sejarah Membuktikan Papua Adalah Indonesia Sejak Proklamasi Kemerdekaan
Tersangka kemudian melihat CCTV di seberang toko.
Saat dilihat, kedua korban ada di rekaman CCTV.
Tersangka tak melaporkan kedua korban ke polisi, bahkan tak memberikan kesempatan kepada kedua korban untuk menjelaskan kejadian itu.
Baca: Terkait Fotonya dengan Pria Berkacamata, Lina Istri Sule Angkat Bicara
"Pelaku bersama-sama memukuli korban, tanpa meminta penjelasan korban dan ternyata memang pencurinya bukan kedua korban ini, karena tidak ditemukan barang buktinya. Untuk dugaan korban dijebak masih kami dalami, tapi yang jelas tindakan persekusi mereka itu salah. Apalagi tidak terbukti bersalah. Dipaksakan ngaku dengan diancam dan dipukuli," papar Kapolsek.
Ada pun barang bukti yang disita, berupa dua potong kaus warna hitam yang disiram bensin.
Atas tindakan ketujuh pelaku penyeroyokan, dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun enam bulan.
Seorang tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan penyeroyokan karena di toko itu kerap kali kehilangan barang berharga, terutama HP.
"Ya kita enggak tahu soalnya yang kelihatan di CCTV dua korban itu, pas ketika kejadian HP hilang. Pada emosi soalnya, kan sering hilang HP," kata seorang tersangka.
Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko meminta masyarakat tidak main hakim sendiri.
Jika ada permasalahan yang menyangkut hukum, wajib melaporkan dan menyerahkannya kepada polisi.
"Jangan main hakim sendiri, yang bersalah saja tetap harus dihukum melalaui proses hukum yang berlaku. Ya serahkan ke polisi. Di tiap kelurahan dan desa kan kita punya anggota Bhabinkamtibmas. Silakan hubungi, setiap RT atau RW pasti punya kontak mereka," katanya.
Penulis: Muhammad Azzam
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Dituduh Curi Handphone, Dua Remaja di Bekasi Dikeroyok Tujuh Orang Hingga Disiram Bensin
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.