Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Tertunda, Pemerintah Segera Berlakukan Sistem Integrasi Tarif Tol

etelah sempat ditunda beberapa kali, pemerintah akhirnya segera memulai proses integrasi transaksi Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sempat Tertunda, Pemerintah Segera Berlakukan Sistem Integrasi Tarif Tol
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kendaraan melaju di ruas jalan tol lingkar luar Jakarta W2 di Jakarta, Jumat (2/3/2018). Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berencana mengintegrasikan sistem pembayaran jalan tol lingkar luar Jakarta (JORR) yang terdiri dari 4 ruas yaitu ruas W2 utara, JORR S, JORR non S dan Pondok Aren-Ulujami yang akan membuat pembayaran keempat ruas tol tersebut menjadi satu untuk mengurai kepadatan lalu lintas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Basuki membantah tudingan soal kenaikan tarif terseselubung dengan adanya kebijakan tarif integrasi tol ini.

"Tidak ada kenaikan tarif terselubung yang akan meningkatkan pendapatan dan memberikan keuntungan tambahan bagi BUJT terkait," katanya.

Sebagai gambaran, saat ini untuk kendaraan dari Simpang Susun Penjaringan yang menuju Tol Akses Pelabuhan Tanjung Priok, golongan I membayar sebesar Rp 34.000, sedangkan kendaraan golongan V sebesar Rp 94.500.

Dengan pemberlakuan integrasi JORR, akan terdapat penurunan tarif tol yaitu tarif golongan I turun sebesar Rp 19.000, sedangkan golongan V turun sebesar Rp 64.500....

Langgar aturan?

Wakil Ketua Komisi V DPR Sigit Sosiantomo menilai, integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) melanggar aturan.

Integrasi ini tidak sesuai dengan kaidah kenaikan tarif tol, yakni mempertimbangkan laju inflasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Sigit mengatakan, integrasi tarif tol JORR berpotensi melanggar pasal 48 UU Jalan.

Ada indikasi kenaikan tarif terselubung dalam kebijakan ini khususnya untuk pengguna tol jarak pendek.

Kenaikan tersebut, tambah Sigit, sangat signifikan yaitu 57,8 persen dari tarif awal Rp 9.500 menjadi Rp 15.000.

"Padahal, jika mengacu UU, dengan inflasi hanya 3 persen per tahun maka kenaikan masksimal hanya 6 persen," kata Sigit dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Namun, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, integrasi ini berbeda dengan kenaikan tarif tol pada umumnya.

Meskipun dia mengakui, kenaikan tarif terutama bagi kendaraan Golongan I atau kendaraan pribadi yang melakukan perjalanan jarak dekat.

Pasal 43 ayat 1 huruf (b) UU Jalan disebutkan, jalan tol diselenggarakan untuk meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Sementara, pasal 2 ayat 2 PP Jalan Tol dinyatakan, penyelenggaraan jalan tol bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.....

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas