Bawaslu DKI Panggil M Taufik Minta Penjelasan Laporan Kedua Dugaan Pelanggaran Pidana KPU DKI
Dalam pertemuan tadi, Bawaslu DKI memintai keterangan langsung kepada M Taufik terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan KPU DKI
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kembali memanggil politisi partai Gerindra Mohammad Taufik untuk mengklarifikasinya terkait gugatannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, dalam pertemuan tadi pihaknya memintai keterangan langsung kepada M Taufik terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan KPU DKI.
Baca: Bawaslu DKI Temukan Orang Meninggal Dunia Masuk DPT
"Kita meminta kejelasan terkait hal-hal kenapa dia melaporkan KPU, karena ini terkait pelanggaran pidana yang dilakukan KPU DKI karena tidak menindaklanjuti keputusan Bawaslu DKI," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Pada Rabu (19/9/2018) kemarin, Bawaslu DKI telah meminta keterangan terhadap Kuasa Hukum M Taufik, Yupen Hadi.
Adapun dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan belum adanya penindaklanjutan dari KPU DKI Jakarta atas putusan Bawaslu DKI Jakarta yang telah meloloskan M Taufik.
Sementara itu, M Taufik mengatakan, dirinya mendapatkan 12 pertanyaan pada saat pertemuan tadi.
Baca: Maruf Amin Berharap Dapat Suara Anak Muda Pada Pemilihan Presiden 2019
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawabnya untuk melengkapi gugatannya kepada KPU DKI terkait dugaan pelanggaran yang KPU DKI lakukan.
"Jadi tadi itu melanjutkan gugatan saya. Saya kan menggugat KPU kembali ketika KPU dalam waktu yang ditetapkan putusan Bawaslu tidak dilaksanakan. Jadi lanjutan. Ada 12 pertanyaan," kata M Taufik di tempat yang sama.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Bawaslu DKI Mengklarifikasi Gugatan Kedua M Taufik Terhadap KPU DKI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.