Pelaku Pencurian di Depok Diamankan Polisi di Kamar Apartemennya Daerah Ciputat
Saat dibekuk petugas di kamar apartemen dimana HK tinggal masih didapati sejumlah barang hasil curiannya saat beraksi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - HK (23), pelaku pencurian di sebuah rumah di Jalan Pondok Curug, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok ditangkap aparat kepolisian di sebuah unit apartemen di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Saat dibekuk petugas di kamar apartemen dimana HK tinggal masih didapati sejumlah barang hasil curiannya saat beraksi. Di antaranya sebuah laptop dan tiga buah ponsel.
Baca: Dede Richo Otak Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil
HK diketahui merupakan warga Pondok Cabe, Tangerang Selatan yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkutan umum jurusan Parung-Ciputat.
Perwira Urusan Humas Polresta Depok Iptu Made Budi menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan korban HDP (22) dimana diketahui rumahnya di Jalan Pondok Curug, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari, Depok telah diacak-acak pencuri, Selasa (18/9/2018) lalu.
Korban lalu membuat laporan resmi dengan nomor laporan LP/45 / K/IX/K/PMJ/Resta Depok/Sek.Sawangan, tanggal 18 September 2018.
Dari laporan itu korban mengaku telah kehilangan satu buah tas warna hitam berisikan laptop, tiga buah ponsel dan dompet warna hitam yang berisikan KTP pelapor dan uang tunai Rp 300.000.
"Total kerugian korban sekitar Rp 12 Juta. Berdasar laporan korban itu, kami langsung olah TKP dan mengecek keberadaan ponsel korban melalui gmail," kata Made.
Pihaknya kata Made melakukan penyelidikan dan penelusuran, hingga akhirnya mendapati HK di apartemen di Ciputat, Tangsel.
Baca: Diam-diam Ambil Foto Model Tampan, Wanita Ini Justru Mendapat Balasan Tak Terduga dari Sang Idola
"Pelaku langsung kami bekuk tanpa perlawanan. Di kamar apartemen itu, semua barang hasil curian masih disimpan, kecuali uang tunai," kata Made.
Dari pengakuan pelaku katanya, ia belum sempat menjual barang-barang milik korban. Karena perbuatannya, HK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Depok Bekuk Pencuri dari Apartemennya di Ciputat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.