Perampas Ponsel Diringkus Setelah Polisi Menyamar Jadi Calon Pembeli
"Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,”
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang pelaku perampasan ponsel dibekuk kepolisian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).
Penangkapan dilakukan setelah petugas dan korban perampasan menyamar sebagai calon pembeli ponsel yang ditawarkan di media sosial.
Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan kasus perampasan ponsel di wilayah hukumnya sering terjadi dan membuat masyarakat menjadi cemas dan resah.
Baca: Baru Tiga Bulan Keluar Dari Penjara, Suheri Kembali Jadi Pengedar Sabu
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AP (19), terjadi ketika pelaku menawarkan ponsel rampasannya di media sosial.
AP yang juga warga Cisoka menjual ponsel merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook.
Lantas, petugas melakukan penyamaran untuk membekuk pelaku.
"Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).
Kemudian, kata Kapolsek Cisoka, petugas memburu pelaku dan menangkapnya.
Sebelumnya, petugas membuat akun media sosial fiktif untuk memacing tersangka.
Baca: KPU Nilai Keputusan OSO Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat Menjadi Caleg DPD Sudah Sesuai Aturan
Cara itu pun dapat membawa petugas langsung kepada pelaku.
Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu.
"Pelaku mau melakukan transaksi di tempat, korban dan janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang kemarin (Minggu, 23/9/2018)," ucapnya.
Sesuai waktu dan tempat yang dijanjikan, pelaku tanpa menaruh curiga kepada korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sagala, mendatangi lokasi.
Setelah menyerahkan ponsel yang hendak dijual, petugas pun segera memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut.
Ternyata, nomor tersebut cocok dengan ponsel yang dirampas dari korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.