Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur DKI Hentikan Proyek Reklamasi, Izin Prinsip 13 Pulau Dicabut

Putusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gubernur DKI Hentikan Proyek Reklamasi, Izin Prinsip 13 Pulau Dicabut
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin prinsip pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Hal ini sekaligus memastikan proyek reklamasi dihentikan.

Sehingga 13 pulau yang belum dibangun dihentikan pengerjaannya.

Sementara pulau lainnya yang sudah selesai dikerjakan akan dikelola untuk kepentingan publik.

Putusan tersebut diambil setelah mendapatkan rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura).

Baca: Anies Pastikan Aktivitas Pembangunan di Pulau Reklamasi Ada di Banten

Dimana tidak hanya pengerjaan saja yang dihentikan, tetapi juga secara keseluruhan. Karena izin prinsip dan pelaksanaan juga dicabut.

“Dari hasil rekomendasi, kami pastikan 13 pulau yang belum dibangun akan dihentikan pengerjaannya,” ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Berita Rekomendasi

Anies menyebut pulau yang sudah ada akan dikelola untuk kepentingan publik.

Pemprov DKI Jakarta juga memastikan pengelolaan tata ruang dan pemanfaatannya, menghargai aspek lingkungan hidup dan pemberdayaan pesisir.

Ada 13 pulau yang masih belum terselesaikan pembangunannya, yakni, Pulau A, B, dan E (PT. Kapuk Naga Indah); Pulau I, J, dan K (PT. Pembangunan Jaya Ancol); Pulau M (PT. Manggala Krida Yudha); Pulau O dan F (PT. Jakarta Propertindo); Pulau P dan Q (KEK Marunda Jakarta); Pulau H (PT. Taman Harapan Indah); dan Pulau I (PT. Jaladri Kartika Pakci).

Anies mangatakan proses penghentian ke-13 pulau yang saat ini pengerjaannya belum selesai tersebut akan mulai dilakukan.

Dimana Pemprov DKI Jakarta akan mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.

Kemudian, akan dilakukan perhitungan nilai ekonomis dari kewajiban, kontribusi tambahan, dan kontribusi yang sudah dilaksanakan oleh mitra melalui jasa penilai independen.

“Bagi pengembang yang sudah memberikan kontribusi tambahan seperti rumah susun, jalan inspeksi, dan sarana prasarana lain, akan diberikan kompensasi berupa konversi dengan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) atas kegiatan usaha yang dilakukan di lokasi lain,” ujar Anies.

Sementara tiga pulau yang sudah dibangun, yakni Pulau C dan D (PT. Kapuk Naga Indah); dan Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan masyarakat.

“Yang paling penting Pelaksanaan pemanfaatan tanah hasil reklamasi dilakukan dengan menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Anies.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas