Pasca Penghentian Reklamasi, Bagaimana Nasib Empat Pulau yang Sudah Terlanjur Dibangun?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Editor: Fachri Sakti Nugroho

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencabut izin pembangunan pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Pengamat tata kota, Nirwono Yoga pun mengatakan setelah reklamasi tersebut dicabut izinnya, seharusnya Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta telah menentukan progres selanjutnya.
"Ada tiga langkah besar yang harusnya selesai minggu ini seharusnya.
Yang pertama memberikan kepastian, bahwa yang dihentikan ini kan 13 pulau dari 17 pulau yang rencana akan dibangun saat reklamasi, artinya yang 13 ini memang belum terbangun, baru dipegang izinnya saja, jadi secara fisik tidak ada."
Berita Rekomendasi