Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Sumba Barat Daya Kosumsi Narkoba Akibat Depresi Setelah Anaknya Meninggal

Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Oktavianus Holo alias OH (46) dijenguk keluarganya, Rabu (26/9/2018) malam.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota DPRD Sumba Barat Daya Kosumsi Narkoba Akibat Depresi Setelah Anaknya Meninggal
Tribunjakarta.com
Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (46) resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, Oktavianus Holo alias OH (46) dijenguk keluarganya, Rabu (26/9/2018) malam.

OH kini mendekam di Mapolres Metro Jakarta Barat karena terjerat kasus narkoba.

"Keluarga OH sudah datang menjenguk Rabu malam kemarin," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Arif Oktora saat dihubungi, Kamis (27/9/2018).

Baca: Cinta Ditolak Wanita Pujaan, Pria di Merangin Mabuk Tuak Hingga Hanyut di Sungai

Arif mengatakan saat menjenguk Oktavianus, pihak keluarga mengakui kalau dia menggunakan narkoba karena depresi setelah anaknya meninggal.

Hal tersebut menguatkan pengakuan Oktavianus sewaktu menjalani pemeriksaan ‎yang memang mengaku mengonsumsi sabu karena depresi.

Baca: Kehadiran Menteri Ristekdikti dalam Kampanye Maruf Amin di Jember Sebagai Ketua LPTNU

Arif memastikan Oktavianus merupakan anggota DPRD Sumba Barat Daya‎ periode 2014-2019.

Berita Rekomendasi

"Sudah kami cek kebenarannya dari surat keputusan pengangkatan sebagai anggota dewan periode 2014-2018," kata Arif.

Kendati demikian Arif memastikan kasus hukum terhadap Oktavianus bakal terus diproses.

Oktavianus kini pun sudah resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca: Dua Pencuri Sepeda Motor di Jagakarsa Pilih Menceburkan Diri ke Kali Ciliwung Hindari Kepungan Warga

"Proses hukum tetap berjalan, kita masih melengkapi berkas perkara OH, HH, FI dan YI," ujarnya.

Diketahui, Oktavianus Holo ditangkap saat sedang menggunakan sabu bersama HH (23) di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (24/9/2018) malam.

Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 0,27 gram.

Setelah menangkap Oktavianus Holo dan HH, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pengecer sabu berinisial UR dan IY pada Selasa (25/9/2018).

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas