Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus, Pedagang Cilok di Depok Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun

Pria yang berprofesi sebagai penjual cilok telor (Cilor) itu dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Perkosaan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus, Pedagang Cilok di Depok Dituntut Pidana Penjara 7 Tahun
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Tatang Ibrahim (36) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Rahmiwati karena dinilai terbukti bersalah memperkosa MY (24).

Pria yang berprofesi sebagai penjual cilok telor (Cilor) itu dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Perkosaan.

Baca: Sekuriti Merasa Kebobolan, Rekan-rekan DS Datang Bertahap Sebelum Pesta Bujang Klub Gay Digelar

"Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rahmiwati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (1/10/2018).

Dalam pembacaan surat tuntutan, Rahmiwati menuturkan MY yang memiliki keterbelakangan mental itu diperkosa pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB.

Kala itu MY sedang bermain dekat kontrakan Tatang yang berada di kawasan Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.

Tatang mengimingi MY dengan sejumlah uang agar mau masuk ke dalam kontrakan lalu memperkosanya.

Sadar akan menjadi korban kekerasan seksual, MY melawan dengan cara menampar pipi dan menendang paha terdakwa.

Berita Rekomendasi

"Ajakan itu ditolak korban dengan cara berontak sehingga terdakwa menampar pipi dan menendang paha korban agar keinginannya dipenuhi korban," ujarnya.

Nahas perlawanan MY tak berhasil karena kalah tenaga dengan Tatang memukul, menendang, dan menampar pipi korban.

Usai memperkosa, Tatang pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri lalu kembali berdagang dan meninggalkan MY begitu saja.

Baca: Relawan Jokowi-Maruf se-Sulut Gelar Konsolidasi Pemenangan

Beruntung korban masih memiliki tenaga sehingga berhasil melarikan diri karena Tatang tak mengunci pintu kontrakannya.

"Korban berlari keluar kontrakan sambil menangis dan pergi ke rumah saksi Nur kemudian menjelaskan kejadian yang baru saja dialaminya ke saksi Nur," tuturnya. 

Penulis: Bima Putra  

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Tukang Cilor Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Depok Dituntut 7 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas