Polisi Angkut 5 Ekor Ayam Jago di Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Mustikajaya Bekasi
"Saat digrebek kami hanya mengamankan lima ekor ayam aduan, sementara pemiliknya berhasil kabur," kata Siswo, Senin (1/10/2018).
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pria pemasang judi sabung ayam berhasil kabur di Kampung Mustikasari RT 02/01, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu (30/9/2018) pagi.
Hingga saat ini, mereka masih diburu anggota Unit Reskrim Polsek Bantargebang.
Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo menyatakan, penyidik telah menggali keterangan dari masyarakat setempat. Namun mereka tidak mengetahui pemilik enam ekor ayam aduan yang diamankan penyidik.
"Saat digrebek kami hanya mengamankan lima ekor ayam aduan, sementara pemiliknya berhasil kabur," kata Siswo, Senin (1/10/2018).
Baca: Kisah Atlet Paralayang Singapura Berjibaku Bertahan Hidup Saat Tsunami Menerjang Palu
Siswo menduga, rencana penggerebekan yang dilakukan penyidik telah bocor. Karena itu, setibanya anggota di sana petugas tidak menemukan satu pun pelaku pemasang judi sabung ayam tersebut.
"Kita tidak tinggal diam, meski pelaku kabur kami akan terus mencarinya," ujar Siswo.
Baca: Jokowi: Saya Tidak Melihat Ada Penjarahan Toko, Dalam Keadaan Darurat Jangan Masalahkan Hal Kecil
Menurut dia, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu, warga resah dengan adanya judi sabung ayam di lokasi setempat.
Siswo beserta jajarannya kemudian bergegas ke lokasi untuk menggerebek tanah kosong yang dijadikan lokasi sabung ayam. Selain mengamankan lima ekor ayam aduan, penyidik juga menyita barang bukti berupa sehelai kain yang dibentuk persegi empat untuk dijadikan arena pertandingan ayam.
"Informasi sementara pelakunya berasal dari luar wilayah Bantargebang," katanya.
Jika tertangkap, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara lima tahun.