Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Angkut 5 Ekor Ayam Jago di Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Mustikajaya Bekasi

"Saat digrebek kami hanya mengamankan lima ekor ayam aduan, sementara pemiliknya berhasil kabur," kata Siswo, Senin (1/10/2018).

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Angkut 5 Ekor Ayam Jago di Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Mustikajaya Bekasi
WARTA KOTA/FERYANTO HADI
Sejumlah pria pemain judi sabung ayam berhasil kabur di Kampung Mustikasari RT 02/01, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu (30/9/2018) pagi. Hingga kini mereka diburu anggota Unit Reskrim Polsek Bantargebang. 

Laporan Reporter Tribunnews, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pria pemasang judi sabung ayam berhasil kabur di Kampung Mustikasari RT 02/01, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu (30/9/2018) pagi.

Hingga saat ini, mereka masih diburu anggota Unit Reskrim Polsek Bantargebang.

Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo menyatakan, penyidik telah menggali keterangan dari masyarakat setempat. Namun mereka tidak mengetahui pemilik enam ekor ayam aduan yang diamankan penyidik.

"Saat digrebek kami hanya mengamankan lima ekor ayam aduan, sementara pemiliknya berhasil kabur," kata Siswo, Senin (1/10/2018).

Baca: Kisah Atlet Paralayang Singapura Berjibaku Bertahan Hidup Saat Tsunami Menerjang Palu

Siswo menduga, rencana penggerebekan yang dilakukan penyidik telah bocor. Karena itu, setibanya anggota di sana petugas tidak menemukan satu pun pelaku pemasang judi sabung ayam tersebut.

"Kita tidak tinggal diam, meski pelaku kabur kami akan terus mencarinya," ujar Siswo.

Baca: Jokowi: Saya Tidak Melihat Ada Penjarahan Toko, Dalam Keadaan Darurat Jangan Masalahkan Hal Kecil‎

Berita Rekomendasi

Menurut dia, kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Saat itu, warga resah dengan adanya judi sabung ayam di lokasi setempat.

Siswo beserta jajarannya kemudian bergegas ke lokasi untuk menggerebek tanah kosong yang dijadikan lokasi sabung ayam. Selain mengamankan lima ekor ayam aduan, penyidik juga menyita barang bukti berupa sehelai kain yang dibentuk persegi empat untuk dijadikan arena pertandingan ayam.

"Informasi sementara pelakunya berasal dari luar wilayah Bantargebang," katanya.

Jika tertangkap, pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara lima tahun.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas