Komplotan Jambret Sadis yang Beraksi di Gunung Sahari Diringkus Polisi
Komplotan jambret yang tak segan melukai korbannya saat beraksi dibekuk aparat Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Editor: Adi Suhendi
Sedangkan BG dan AP berhasil lolos.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tersangka AP berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Duri Barat, Jakarta Pusat sedangkan tersangka BG masih buron membawa barang curian berupa HP dan uang Rp 5,2 juta," kata Mirzal.
Saat ditemui di Mapolsek Sawah Besar, Adi dan Asri bersyukur lantaran kepolisian berhasil membekuk para pelaku.
"Alhamdulillah ketangkap. Karena mereka ini tega betul, langsung nendang yang bikin saya dan istri luka-luka. Jadi agak trauma berkendara malam hari," kata Adi.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Penulis: Rangga Baskoro
Berita ini sudah tayang di wartakotalive.com dengan judul: Polisi Bekuk Jambret Sadis dengan Modus Tendang Motor Korbannya Saat Dikendarai
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.