KPK Segel Kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Diduga Terkait Perizinan Properti
"Iya benar disegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten (Dinas PUPR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya penyegelan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, Minggu (14/10/2018) petang.
Penyegelan dilakukan di kantor yang terletak di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
"Iya benar disegel beberapa ruang Pemerintah Kabupaten (Dinas PUPR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/10/2018).
Baca: BREAKING NEWS! KPK Ringkus 10 Orang dan Sita Uang Rp 1 Miliar dalam OTT di Kabupaten Bekasi
Baca: Keluarga Tak Terima Anak Perempuannya Digauli, Sang Pacar Dieksekusi Hingga Tewas
Dia mengatakan, saat ini penyidik tengah menggali keterangan beberapa pegawi dan pihak swasta. Kemungkinan, kata dia, petang atau malam ini lembaganya akan mempublikasikan kasus tersebut melalui konferensi pers.
"Kasusnya terkait perizinan properti di Bekasi (Kabupaten)," ujarnya.