Pengemudi Transjakarta yang Lalai Saat Mengemudikan Bus Akan Dikenai Sanksi
Sebenarnya insiden kecelakan yang melibatkan bus Transjakarta tidak sepenuhnya terjadi karena kesalahan pengemudi busway.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Warta Kota, Joko Supriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa bulan terakhir beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Transjakarta. Selain menabrak separator pembatas busway, juga menabrak tiang jembatan penyeberangan orang (JPO).
PT Transjakarta berupaya meningkatkan evaluasi atas terjadinya insiden tersebut dengan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi busway yang terbukti lalai saat bekerja hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan.
"Untuk pengawasan sudah menjadi program Jadi evaluasi bukan hanya dilakukan saat ada insiden. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi. Bentuknya bervariasi, seperti surat teguran hingga pemberhentian," kata Kepala Humas PT Transjakarta, Wibowo, Minggu (14/10/2018).
Baca: Novel Bamukmin Singgung Pilpres dan Masuk Surga, Sikap UAS Tegas
Wibowo mengatakan, sebenarnya insiden kecelakan yang melibatkan bus Transjakarta tidak sepenuhnya terjadi karena kesalahan pengemudi busway.
Dia mencontohkan, dalam beberapa kejadian pengemudi busway menghindari kendaraan yang berada di jalur khusus busway.
Baca: Keluarga Tak Terima Anak Perempuannya Digauli, Sang Pacar Dieksekusi Hingga Tewas
Namun, jika dari pemeriksaan polisi adanya kelalainya yang dilakukan oleh pengemudi busway, pihak perusahaan tak segan untuk memberikan sanksi.
"Kalau seperti yang disampaikan kepolisian beberapa waktu lalu, pengemudi kurang hati-hati pasti diberikan sanksi," katanya.
Selain itu, dalam perekrutan pengemudi busway kedepan pihaknya akan melakukan secara hati-hati, sehingga insiden kelalain pengemudi tidak akan terjadi.
Baca: Data Pengguna Facebook yang Diretas Hanya 29 Juta, Bukan 50 Juta
nantinya calon pengemudi busway tidak langsung berkesempat mengemudi ketika lolos seleksi, tapi harus mengikuti pelatihan terlebih dahulu.
"Mereka tentu harus punya SIM B1 Umum, surat keterangan bebas narkoba, SKCK, surat keterangan sehat, banyak, sopir juga tidak langsung diberikan kesempatan mengemudi. Mereka harus mengikuti pelatihan dulu," katanya.
Baca: Pengusaha Takut Sumbang Prabowo di Pilpres 2019, Timses Jokowi Ungkap Hal Ini
Untuk mensterilkan jalur busway dari kendaraan pribadi, pihaknya menempatkan petugas dan memasang portal.
"Kami sudah melakukan antisipasi dengan pemasangan separator, portal dan penempatan tugas. Namun kami tidak bisa menindak pelanggar karena hanya kepolisian yang punya wewenang tersebut," ucapnya.
Kasubdit Penega Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan bahwa kecelakan yang melibatkan Transjakarta pada tahun 2018 berjumlah 44 kali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.