Politisi PDIP Soroti Penggusuran di Era Pemerintahan Anies Baswedan
Dari sana, Gembong melihat idealnya pembangunan di Jakarta harus melalui pengorbanan dari pemerintah dan masyarakat.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti soal penggusuran paksa di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama satu tahun menjabat.
Seperti diketahui, data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menunjukkan dari Oktober 2017 hingga September 2018, ada 91 penggusuran paksa di ibu kota di bawah pemerintahan Anies Baswedan
"Ini inkonsistensi dari apa yang diucapkan selama ini, sebab selama ini kan soal penggusuran Pak Anies sangat anti," kata Gembong di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/10/2018).
Baca: LBH Jakarta Berharap Tidak Ada Lagi Penggusuran Paksa di Ibu Kota
Dari sana, Gembong melihat idealnya pembangunan di Jakarta harus melalui pengorbanan dari pemerintah dan masyarakat.
"Namun, pemerintah harus bertanggung jawab atas nasib warga yang tergusur tersebut," tambahnya
Anggota komisi A tersebut menegaskan jangan sampai lahan yang sudah digusur itu tak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau boleh saya katakan Pak Anies sangat mengharamkan penggusuran, tetapi bahwa pembangunan Jakarta perlu ada pengorbanan-pengorbanan dari warga masyarakatnya, tetapi pengorbanan ini jangan sia-sia," pungkas Gembong.
Sementara itu, LBH Jakarta sendiri tengah mendampingi warga di tiga wilayah di Jakarta yang terancam penggusuran paksa.
Ketiga wilayah itu ada di Kebun Sayur di Ciracas, Jaktim, Kapuk Poglar di Cengkareng, Jakbar, dan Gang Lengkong di Cilincing, Jakut," ujar Charlie di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/10/2018).
Charlie mengatakan ketiga wilayah itu tengah menghadapi persoalan sengketa lahan, tetapi terhadap ketiganya ada tanggung jawab pemerintah provinsi.
"Ketiganya bahkan sudah menggunakan mekanisme Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 207 tahun 2016 tentang Penertiban/Pemakaian Penggunaan Tanah Tanpa Izin yang berhak," tambahnya.