Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tegaskan Tembakan Nyasar di DPR Bukan untuk Membuat Kacau

Kombes Pol Nico Afinta, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pendalaman selama 16 jam untuk mengidentifikasi penembakan salah sasaran ke Gedung DPR.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tegaskan Tembakan Nyasar di DPR Bukan untuk Membuat Kacau
Kompas.com/Sherly Puspita
Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus peluru nyasar di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat pada Senin (15/10/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pendalaman selama 16 jam untuk mengidentifikasi penembakan salah sasaran ke Gedung DPR.

Nico, menegaskan bahwa hasil pendalaman tersebut menyebutkan penembakan itu terjadi karena tidak disengaja.

Menurutnya, tembakan yang menembus ruang 1313 milik anggota DPR Wenny Warouw dan ruang 1601 milik anggota DPR Bambang Heri Purnama bukan untuk membuat kekacauan.

"Tim sudah bekerja selama hampir 16 jam dari kemarin sampai hari ini untuk membuktikan bahwa itu identik berasal dari (pistol) Glock 17 ini. Sehingga kita bisa menepis bahwa itu disengaja orang-orang yang ingin membuat kacau, tidak seperti itu," tegas Nico dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Baca: Wenny Warouw Tidak Yakin Peluru yang Melesat ke Ruang Kerjanya Berasal Dari Senjata Api Laras Pendek

Nico mengungkapkan bahwa tersangka, IAW, melakukan penembakan tersebut karena tidak sengaja.

Sehingga peluru dari senjatanya terlontar hingga Gedung DPR.

"Latar belakang ini karena tidak sengaja akibat yang bersangkutan gugup pada saat menekan platuk dimana senjata ini diubah yang standar ditambahin alat namanya Switch Customise," jelas Nico.

BERITA REKOMENDASI

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penembakan salah sasaran terhadap Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018) kemarin.

Dua tersangka tersebut yakni, IAW dan RMY. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan uji balistik terhadap peluru dan senjata tersangka yang diduga digunakan oleh keduanya.

"Berdasarkan uji balistik di Puslabfor Mabes Polri diperoleh keterangan bahwa proyektil yang terdapat di ruang 1313 dan ruangan 1601 identik dengan peluru yang digunakan oleh tersangka IAW pada saat melakukan latihan menembak," jelas Nico.

Polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan keduanya yakni satu pucuk senjata api jenis Glock 17 warna hitam cokelat, tiga buah magazin, serta tiga kotak peluru ukuran 9x19 mm.

Senjata lain yang disita adalah satu pucuk senjata api merek AKAI Costum kaliber 40 warna hitam, dua buah magazin, dan tiga kotak peluru 9x19 mm.


Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun penjara. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas