Aksi Duo Jambret di Pondok Gede Bekasi Gagal karena sang Korban Melawan
Aksi kejahatan jalanan terjadi di Perumahan Kologad, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang melibatkan dua jambret.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aksi kejahatan jalanan terjadi di Perumahan Kologad, Jatirahayu, Pondok Melati, Kota Bekasi, yang melibatkan dua jambret.
Kedua pelaku nyaris merebut ponsel milik warga yang tengah asyik memainkannya sambil berjalan.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Suwari, mengatakan kejadian terjadi pada Selasa, 9 Oktober 2018, sekitar pukul 12.30 WIB.
Kedua pelaku berinisial AS (18) dan IB (19).
Baca: Adiknya Melahirkan, Bahagianya Kate Middleton Punya Keponakan Baru
Mulanya kedua pelaku berboncengan menggunkan motor, AS berperan sebagai joki, sedangkan IB sebagai eksekutor.
"Ketika di TKP, kedua pelaku langsung menghampiri korban bernama Alvisa Teguh yang sedang berjalan sambil main HP (Ponsel)," kata Suwari saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (17/10/2018).
Ketika mengampiri korban, dengan cepat pelaku IB menganbil ponsel milik korban, namun korban berhasil menahan sehingga terjadi saling tarik.
"Pelaku sempat berhasil mengambil HP milik korban, tapi secara spontan korban dengan sigap langsung menarik baju dan merangkul pelaku hingga sempat terseret sejauh 15 meter," ungkap Suwari.
Korban terus berusaha menahan laju kendaraan kedua pelaku yang berusaha kabur, sampai akhirnya motor yang dikedarai pelaku terjatuh akibat oleng ditarik korban.
"Ketika motor terjatuh, pelaku AS langsung mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya, tapi lagi-lagi korban dengan sigap melawan dengan cara menarik baju pelaku hingga terjatuh," jelas Suwari.
Kemudian pelaku IB langsung memukuli korban disusul pelaku AS yang sempat terjatuh.
"Kejadian berlangsung cepat. Pelaku setelah memukuli korban berusaha untuk kabur, hingga kemudian korban meneriaki kedua pelaku copet. Begal," ucap Suwari.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung datang ke TKP hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap warga. Kedua jambret ini lolos dari amuk massa setelah diamankan ke Polsek Pondok Gede.
Ada pun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, dua unit handphone warna hitam, satu bilah senjata tajam celurit, dan satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.