Tingkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak, Pemprov DKI dan KPK RI Bersinergi Menyegel Reklame Ilegal
Penertiban sendiri dimulai dengan memasang kain segel vertikal warna merah dengan panjang 16 meter dibagian depan sebuah papan reklame
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membangun sinergitas untuk menertibkan pemasangan reklame yang tak penuhi ketentuan di jalan protokol Ibu Kota.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Wakil Ketua KPK Laode Syarif memimpin apel penertiban yang mengambil tempat persis di sisi kanan Gedung KPK Merah Putih, Kuningan.
"Hari ini kita memulai bersama dengan KPK RI penertiban reklame terpadu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ada nilai pajak yang besar, di sisi lain kita juga memperhatikan mengenai tata ruang berarti tata kelola pemerintahan karena itu mulai hari ini kita tertibkan," ujar Anies dalam sambutannya, di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).
Penertiban sendiri dimulai dengan memasang kain segel vertikal warna merah dengan panjang 16 meter dibagian depan sebuah papan reklame yang ada di jalan Rasuna Said.
"Penertiban dimulai dengan pemasangan segel di jalan Rasuna Said. Ada 60 (reklame) ya nanti akan diberikan segel," imbuhnya.
Kain segel itu bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak, Dukung Jakarta Tertib Reklame - PT Warna Warni Media Melanggar Perda No.9 /2014 Tentang Pelenggaraan Reklame".
Baca: Ternyata Tersangka Insiden Peluru Nyasar Pernah Ikut Sertifikasi Menembak
Tindakan penyegelan itu sebagai peringatan kembali kepada para pemilik reklame untuk menurunkan, atau mentaati aturan yang berlaku di Jakarta.
Bila masih membandel, konsekuensi yang ditanggung oleh para pemilik reklame ialah dihentikannya izin memasang papan iklan itu dijalanan Ibu Kota dengan kurun waktu tertentu. Yaitu sekitar enam bulan hingga satu tahun.
Dengan begitu hukuman kepada para pemilik reklame tersebut bisa dijadikan efek jera agar kedepan mereka dapat mematuhi aturan yang ada.
Selain itu, penertiban ini juga bisa berdampak positif bagi keindahan Jakarta menjadi lebih indah, dan lebih baik.
"Kenapa? Karena ini pelanggaran dan kita ingin menertibkan semuanya. Kita berharap dengan cara seperti ini maka Jakarta akan tampak lebih indah, Jakarta akan lebih baik, ketertiban berjalan dan yang tidak kalah penting semua tata aturan ditaati," kata Anies.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengungkap kerjasama seperti ini sudah terjalin bahkan sebelum era pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Kerjasama ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan daerah DKI Jakarta. Sebab, pada tahun 2017, pendapatan asli daerah hanya dari pajak reklame termasuk besar dengan Rp 964 miliar.
Laode yakin, potensi pajak DKI dari pemasangan reklame bisa jauh lebih dari jumlah di tahun 2017. Dengan penertiban, bukan malah berkurang, Jakarta diyakini bisa mendatangkan pendapatan pajak lebih banyak lagi dari papan iklan raksasa di jalan-jalan Ibu Kota.
"Tadi pak gubernur mengatakan ada hampir satu triliun per tahun dari reklame saja di DKI Jakarta, tetapi kami yakin itu potensinya jauh lebih besar dibanding tadi cuma 964 miliar lebih ya. Tapi kita yakin kalau ditertibkan juga akan jauh lebih banyak mendatangkan pendapatan kepada DKI Jakarta," terang Laode.