Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemkot Depok Akan Ambil Paksa Aset Aruba Residence Jika Pengembang Tetap Membandel

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memaksa pengembang perumahan elite Aruba Residence di Jalan Pemuda, Pancoran Mas, Depok, menyerahkan semua aset

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemkot Depok Akan Ambil Paksa Aset Aruba Residence Jika Pengembang Tetap Membandel
WARTA KOTA/BUDI SAM LAW
Warga Aruba Residence Kota Depok dan rombongan Sekda Kota Depok ketika menunggu pertemuan dengan pengembang setempat di Club House perumahan Aruba Residence, Sabtu 20/10/2018. Namun, pertemuan tersebut dibatalkan sepihak oleh pengembang Aruba Residence. 

Laporan Reporter Warta Kota, Budi Sam Law

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memaksa pengembang perumahan elite Aruba Residence di Jalan Pemuda, Pancoran Mas, Depok, untuk menyerahkan semua aset perumahan yakni prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Depok.

Setelah itu semua aset akan diberikan Pemkot Depok untuk dikelola warga perumahan Aruba.

Desakan Pemkot Depok ini menyusul kisruh yang terus terjadi antara warga perumahan Aruba dan pengembang hingga warga melaporkan arogansi pengembang ke Pemkot Depok terkait pengelolaan PSU termasuk lingkungan perumahan warga.

Baca: Bawakan Lagu Ya Maulana, Nashwa Zahira Peserta Indonesia Idol Junior Kembali Digoda Rizky Febian

Bahkan karena arogansinya pengembang sempat memutuskan aliran listrik ke 7 rumah warga yang merupakan pengurus RT setempat, selama 14 hari dari 12 September hingga 26 September.

Bahkan sebelumnya pengembang melarang petugas kebersihan pengangkut sampah, masuk ke dalam perumahan mengambil sampah warga.

Semua itu dilakukan pengembang, karena hampir semua dari 80 KK di Aruba Residence menolak membayar kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang diminta pengembang.

Baca: Warga Tangerang Gempar oleh Temuan Mayat Bayi Terbungkus Handuk

Berita Rekomendasi

Sebab besaran IPL dinaikan sepihak dari pengembang tanpa pemberitahuan dan kesepakatan, dari sebelumnya Rp 200.000 perbulan oleh setiap rumah menjadi Rp 700.000 hingga Rp 1 Juta lebih tergantung luas rumah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat peringtan (SP) ke 3, ke pihak pengembang Aruba Residence dengan pemilik atas nama Johnson Firstanto pada 3 Oktober 2018 lalu.

Baca: Tanggapan Donald Trump Atas Tewasnya Jurnalis Jamal Khasogghi di Konsulat Arab Saudi di Turki

Dengan begtu maka paling lambat sebulan setelah SP 3 dilayangkan, pengembang mesti menyerahkan semua aset atau PSU perumahan ke Pemkot Depok. Jika tidak maka pada awal November mendatang Pemkot Depok dapat mengambil paksa semua aset secara sepihak.

"Jadi SP 3 sudah kami berikan ke pengembang pada 3 Oktobef 2018 lalu. Ini karena setelah SP sebelumnya kami berikan, pengembang belum juga menyerahkan PSU perumahan Aruba kepada Pemkot Depok. Sementara pengelolaan PSU termasuk lingkungan, yang dilaksanakan pengembang diprotes warga. Sehingga warga ingin pengelolaan PSU dan lingkungan dilaksanakan sendiri oleh warga sesuai hak warga," papar Nina.

Namun Nina berharap pengembang menyerahkan semua aset perumahan ke Pemkot Depok dengan sukarela dan penuh kesadaran.

"Setelah itu semua aset akan kami berikan untuk dikelola oleh warga perumahan sendiri," kata Nina.

Warga Siap Kelola PSU

Kuasa Hukum warga perumahan Aruba Residence, Wahyu Hargono mengatakan sebelum Pemkot Depok melakukan tindakan pemberian surat peringatan ke pengembang, Pemkot Depok menanyakan ke warga terlebih dahula apakah sudah siap melakukan pengelolaan seluruh aset perumahan berupa PSU termasuk linhgkungan secara swakelola.

"Dan semua warga menyatakan siap. Bahkan warga sudah memiliki dan mempunyai konsep pengelolaan seluruh aset dan lingkungan termasuk PSU perumahan Aruba dan telah diserahkan ke Pemkot Depok," kata Wahyu.

Sementara itu pada Sabtu (20/10/2018), pengembang perumahan Aruba Residence kembali menunjukkan sikap arogannya.

Mereka membatalkan sepihak rencana rapat atau pertemuan dengan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono dan jajarannya, serta warga perumahan Aruba Residence, dan perwakilan Polresta Depok, untuk membahas serah terima atau pengelolaan dan kepemilikan aset perumahan Aruba Residence yakni prasarana, sarana dan utilitas (PSU).

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas