Berkas Perkara Caleg Diduga Melanggar Aturan Kampanye Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Penyidik menyatakan berkas perkara tersangka David H Rahardja telah lengkap setelah sebelumnya melakukan gelar perkara
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H Rahardja kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Berkas perkara diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Diky Oktavia, didampingi Kepala Subseksi Pidana Umum, Fedrik Adhar, dan Jaksa Sentra Gakkumdu Erma Octora.
Baca: Caleg Perindo Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bagi-bagi Minyak Goreng
Penyidik menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara, verifikasi bukti otentik, pemeriksaan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.
Koordinator Sentra Bawaslu Jakarta Utara Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan, caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye.
Kegiatan kampanye yang dilakukannya itu tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Penuntut umum memiliki waktu lima hari kerja untuk meneliti berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Benny dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Rabu (24/10/2018).
Jika belum lengkap, kata Benny, masih dapat dilakukan perbaikan berkas. "Bawaslu mengawal perkara ini guna menegakkan keadilan pemilu," katanya.
Di tempat terpisah, Direktur Indopolling Network Jakarta, Wempy Hadir, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Jakarta Utara yang telah berani menindak tegas pelaku politik uang.
Menurut Wempy, apa yang dilakukan Bawaslu adalah bagian dari meminimalisasi modus operandi politik uang di setiap hajatan pemilu.
Politik uang merupakan kejahatan demokrasi. Nasib perkara ini ada di tangan penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Ia berharap institusi Kejaksaan bekerja secara profesional. Selain itu, jangan pernah takut intimidasi atau pun tergiur dengan berbagai godaan dalam menyelesaikan perkara pidana pemilu.
Baca: Jokowi Mengaku Jengkel, Sehingga Keluarlah Pernyataan Politikus Sontoloyo
Wempy mendesak jika secara administrasi berkas perkara sudah lengkap, segera saja dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penjadwalan sidang.
"Apa yang terjadi pada David H Rahardja adalah pelajaran penting bagi para caleg di seluruh Indonesia agar tidak kampanye dengan melanggar hukum," katanya.
Penulis: Aloysius Sunu D
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polres Metro Jakarta Utara Melimpahkan Berkas Tersangka Caleg ke JPU kejari Jakarta Utara