Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Perkara Caleg Diduga Melanggar Aturan Kampanye Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

Penyidik menyatakan berkas perkara tersangka David H Rahardja telah lengkap setelah sebelumnya melakukan gelar perkara

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Berkas Perkara Caleg Diduga Melanggar Aturan Kampanye Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Dok. Bawaslu Jakarta Utara
Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara, Dwi Prasetyo (ketiga dari kiri) menyerahkan berkas perkara kepada Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakut Diky Oktavia (ketiga dari kanan) didampingi Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut Benny Sabdo (kedua dari kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Sentra Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara melimpahkan berkas perkara LP/01/X/2018/PMJ/Resju atas nama tersangka David H Rahardja kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Berkas perkara diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Diky Oktavia, didampingi Kepala Subseksi Pidana Umum, Fedrik Adhar, dan Jaksa Sentra Gakkumdu Erma Octora.

Baca: Caleg Perindo Terancam 2 Tahun Penjara Usai Bagi-bagi Minyak Goreng

Penyidik menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap. Sebelumnya, penyidik telah melakukan gelar perkara, verifikasi bukti otentik, pemeriksaan tempat kejadian perkara dan meminta keterangan para saksi.

Koordinator Sentra Bawaslu Jakarta Utara Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, mengatakan, caleg DPRD DKI Jakarta Partai Perindo terjerat perkara dugaan tindak pidana pemilu, pembagian minyak goreng saat kampanye.

Kegiatan kampanye yang dilakukannya itu tidak ada pemberitahuan dan/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Penuntut umum memiliki waktu lima hari kerja untuk meneliti berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, penuntut umum dapat melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata Benny dalam keterangan tertulis kepada Warta Kota, Rabu (24/10/2018).

Jika belum lengkap, kata Benny, masih dapat dilakukan perbaikan berkas. "Bawaslu mengawal perkara ini guna menegakkan keadilan pemilu," katanya.

Berita Rekomendasi

Di tempat terpisah, Direktur Indopolling Network Jakarta, Wempy Hadir, memberikan apresiasi kepada Bawaslu Jakarta Utara yang telah berani menindak tegas pelaku politik uang.

Menurut Wempy, apa yang dilakukan Bawaslu adalah bagian dari meminimalisasi modus operandi politik uang di setiap hajatan pemilu.

Politik uang merupakan kejahatan demokrasi. Nasib perkara ini ada di tangan penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ia berharap institusi Kejaksaan bekerja secara profesional. Selain itu, jangan pernah takut intimidasi atau pun tergiur dengan berbagai godaan dalam menyelesaikan perkara pidana pemilu.

Baca: Jokowi Mengaku Jengkel, Sehingga Keluarlah Pernyataan Politikus Sontoloyo

Wempy mendesak jika secara administrasi berkas perkara sudah lengkap, segera saja dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penjadwalan sidang.

"Apa yang terjadi pada David H Rahardja adalah pelajaran penting bagi para caleg di seluruh Indonesia agar tidak kampanye dengan melanggar hukum," katanya.

Penulis: Aloysius Sunu D

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polres Metro Jakarta Utara Melimpahkan Berkas Tersangka Caleg ke JPU kejari Jakarta Utara

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas