Jumat Lusa Anies Putuskan Besaran Kenaikan UMP DKI
Anies mengatakan, peningkaran UMP tahun 2019 tersebut masih dalam tahap pembahasan terkait berapa besaran kenaikannya.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bakal tetapkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 pada hari Jumat (26/10) besok.
"Kemungkinan hari Jumat besok akan diumumkan," ungkap Anies saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat Rabu (24/10/2018).
Anies mengatakan, peningkaran UMP tahun 2019 tersebut masih dalam tahap pembahasan terkait berapa besaran kenaikannya.
Sebab, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu masih menunggu hasil dari sidang rapat dewan. Kemudian dari hasil keputusan tersebut diberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk di tetapkan.
"UMP hari ini sedang rapat. Jadi kita lihat hasilnya baru nanti kita putuskan. Karena dewan ini bertemu, nanti kita diberikan rekomendasi pada Gubernur. Kemudian Gubernur baru menetapkan," jelas Anies.
Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, besaran kenaikan UMP sebesar 8,03 persen.
Baca: TKN: Jadikan Survei Litbang Kompas Sebagai Pijakan Terus Bekerja Raih Kemenangan 70 Persen
UMP DKI Jakarta tahun 2018 sebesar Rp 3.648.035. Sedangkan pada tahun 2019 nanti, kemungkinan bakal naik 8,03%, sehingga perkiraan UMP DKI tahun depan sebesar Rp 3.940.972 per bulannya.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja menetapkan kenaikan UMP sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019. Angka tersebut bersumber dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukan inflasi tahun ini sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,15 persen.