Remaja Berketebelakangan Mental Nyaris Diculik dengan Iming-iming Bakso
Wajah Hasan Alhadad alias Acan nampak datar saat digiring oleh jajaran Polresta Denpasar kehadapan awak media pada Rabu, (24/10/2018) siang.
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Wajah Hasan Alhadad alias Acan nampak datar saat digiring oleh jajaran Polresta Denpasar kehadapan awak media pada Rabu, (24/10/2018) siang.
Sesekali ia nampak menunduk melihat tangannya yang diborgol.
Lelaki yang masih bujang kelahiran Waingapu, Nusa Tenggara Timur pada 16 Agustus 1985 ini menjadi tersangka karena melakukan penculikan terhadap AASS, seorang gadis yang baru berumur 17 tahun.
Gadis tersebut juga diketahui menderita keterbelakangan mental.
Baca: Sikapi Kasus Pembakaran Bendera, PP Muhammadiyah Minta Semua Pihak Menahan Diri
Kejahatan itu tersangka lakukan pada Senin (22/10/2018) lalu sekitar pukil 17.00 Wita.
Kejadian itu bermula ketika korban meminta uang kepada ibunya sebesar Rp 2 ribu untuk membeli minuman di warung sebelah rumahnya.
Baca: Main Piano Lalu Pesan Kopi, FX Ong Kumpulkan Karyawan Jelang Ditemukan Tewas
Setelah itu korban berjalan kedepan sebuah salon kecantikan dekat rumahnya.
Sekitar pukul 17.00 Wita tersangka tiba-tiba datang dan menawarkan kepada korban untuk membeli bakso.
Korban yang mengalami keterbelakangan mental bersedia ikut begitu saja dengan tersangka.
Hal ini dilihat oleh saksi bernama AA. Sagung Dian Kusuma Dewi sehingga saksi langsung memberitahu ibu korban.
Baca: Investasi ESDM, Mengikuti Tren Harga Energi Global
Ibu korban yang diketahui bernama Jero Wiratni (47) selanjutnya mengejarnya dengan sepeda motor.
Sampai di Jalan Pulau Saelus, Denpasar tersangka berhenti di warung bensin Pertamini karena bensin sepeda motornya habis.
"Di tempat pertemuan itu orangtuanya marah-marah karena anaknya diajak tanpa ijin. Nah kebetulan kapolsek saya, kapolsek Benoa ada di TKP pada saat itu dan langsung dilakukan pengamanan terhadap tersangka ini. Nah kalau tidak ada kapolsek ini mungkin pelaku sudah dihakimi massa," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol I Wayan Arta Ariawan dan Kapolsek Benoa Kompol Ni Made Sukerti beserta jajaran lainnya.
Sebelum kejadian ini terjadi ternyata tersangka sudah tiga kali menghampiri korban.
Baca: Satu Keluarga Tewas, Polisi Temukan Surat Wasiat: Aku Sudah Sangat Lelah, Maafkan Aku
Apabila korban terlihat sendiri tersangka mencoba merayunya dengan memberikan uang berkisar Rp 5 ribu sampai Rp10 ribu.
"Iya waktu itu aku coba sorong Rp 5 ribu," kata tersangka saat ditanya oleh Kapolresta dihadapan awak media.
Dari tangan tersangka Acan, kini polisi berhasil menyita 1 unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul warna Merah No Pol DK 6201 IH, uang sebesar Rp5 ribu dan 2 helm warna hitam.
Acan dikenakan pasal 83 Jo pasal 76 f UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak video di atas. (*)