Butuh Uang untuk Bayar Kontrakan, Seorang Janda Cantik di Depok Curi Tas Mahasiswi
Perempuan berstatus janda ini menyesal dan mencuri karena butuh uang untuk membayar kontrakan di Rawa Indah, Pancoran Mas, Depok.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mila (37), tersangka pencuri tas milik Andiani (20) mahasiswi Fakultas FISIP Universitas Indonesia, hanya bisa menangis saat digelandang anggota Reskrim Polsek Beji ke Polresta Depok.
Perempuan berstatus janda ini menyesal dan mencuri karena butuh uang untuk membayar kontrakan di Rawa Indah, Pancoran Mas, Depok.
"Saya sangat menyesal atas apa yang telah saya perbuat yaitu mencuri. Setelah ditinggal meninggal suami, saya hidup sendiri. Meski ada keluarga besar saya tidak mau menyulitkan keluarga," kata Mila sembari terisak di Polresta Depok, Kamis (25/10/2018).
Niat Mila mencuri timbul saat melihat Andiani sedang menunaikan salat di musala kampus UI dan harus meninggalkan tas berisi Apple 8+, dua dompet, dan berkas kuliah korban.
Baca: Penting! Kemenkumham Umumkan Perubahan Lokasi Tes SKD di Tiga Provinsi
Hasil curian yang belum sempat dijual itu rencananya dia gunakan untuk membayar kontrakan yang besarnya mencapai Rp 1 juta per bulan.
"Spontan saja karena saat selesai salat di musala melihat ada kesempatan langsung saya ambil. Saat korban sedang salat tasnya saya ambil," ujarnya.
Kapolsek Beji Kompol Yenny Angreni Sihombing menjelaskan penangkapan Mila berawal saat korban melapor dan ada saksi yang melihat Mila menenteng tas Andiani keluar musala.
Dari laporan dan keterangan saksi tersebut, anggota Reskrim Polsek Beji berhasil menciduk Mila di kontrakannya tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil ditangkap setelah ada saksi yang melihat gerak-gerik mencurigakan dan difoto. Hasil foto itu sama anggota Reskrim Polsek Beji dikembangkan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," tutur Yenny.
Saat menggeledah kontrakan, anggota Unit Reskrim Polsek Beji mengamankan tas korban lengkap dengan isinya yang belum sempat dijual pelaku.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mila dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Pengakuan pelaku Barus satu kali mencuri. Tas milik korban berisi handphone Apple 8+, dua dompet, dokumen kuliah, dan identitas masih untuh. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP, ancaman hukuman lima tahun penjara," jelas dia.