Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya soal Perbedaan e-Tilang dengan E-TLE
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan, terdapat perbedaan sistem yang jauh berbeda
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan segera di berlakukan pada 1 November mendatang setelah hampir satu bulan diujicoba sejak 1 Oktober 2018 kemarin.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan E-TLE dengan e-tilang.
Baca: Polda Metro Jaya Yakin Sistem E-TLE Mampu Sadarkan Ketertiban Berlalu-lintas
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menerangkan, terdapat perbedaan sistem yang jauh berbeda.
E-tilang misalnya, merupakan pengertian dari tilang elektronik atau tilang menggunakan internet.
Dalam hal ini penilangan tersebut menggunakan sebuah aplikasi android, dimana data penilangan dimasukkan ke dalamnya.
Sistem pembayarannya pun lewat elektronik atau via transfer.
"Kalo e-tilang itu hanya sistem pendataannya saja, jadi didatakan secara elektronik melalui hp android ada programnya, kemudian sistem pembayarannya itu elektronik, itu saja," ujar Yusuf, dalam diskusi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jum'at (26/10/2018).
Sementara, E-TLE merupakan teknologi induknya, dimana penggunaan kamera menjadi perangkat utama dalam penilangan.
Kamera yang terpasang di beberapa persimpangan jalan Sudirman-Thamrin tersebut akan menangkap citra foto dari pengendara yang melanggar lalu-lintas.
"E-TLE itu kamera ini meng-capture, kendaraan pelanggar langsung terfoto, dan dalam waktu beberapa detik langsung masuk ke Traffic Management Centre (TMC) kita. Kemudian tiga hari kita verifikasi," ujarnya.
Dari tangkapan citra foto tersebut, selanjutnya dilakukan verifikasi dalam kurun batas tiga hari untuk menentukan kendaraan didalam foto termasuk melanggar atau tidak.
Setelah itu, kepolisian mengirimkan konfirmasi kepada pemilik kendaraan dengan batas waktu lima hari apakah dia menggunakan kendaraan tersebut atau tidak di waktu itu.
"Kemudian kalau benar dia, dia sampaikan ke kita, setelah itu baru kita kirim tilang, melanggar rambu ini, pasalnya ini, dikirimkan lewat kantor pos. Maksimal tujuh hari (pembayaran denda)," ujar Yusuf.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.