2 Tempat Produksi Miras Ilegal di Bekasi Digrebek
Polres Metro Bekasi Kota menemukan dua rumah produksi minuman keras ( miras) jenis ciu ilegal di Perumahan Taman Villa Kartini,
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polres Metro Bekasi Kota menemukan dua rumah produksi minuman keras ( miras) jenis ciu ilegal di Perumahan Taman Villa Kartini, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Rabu (31/10/2018).
Temuan lokasi produksi miras itu berdasarkan informasi warga. Ketua Rukun Warga (RW) 023 Jhony mengatakan, warga curiga karena kerap mencium bau alkohol ketika melintasi sebuah rumah yang diketahui warga sebagai gudang ponsel dan tempat penginapan karyawan.
Warga mencoba mengecek rumah tersebut. Namun saat pintu rumah diketok, penghuni rumah tak mau keluar.
"Kemudian Pak Bhabinkamtibmas datang, sama-sama diketok sampai keras baru mau buka. Ternyata pas beliau ini masuk, baru ketahuan kalau mereka produksi miras," kata Jhony, Rabu.
Tidak lama setelah rumah itu digerebek, ada warga lain melaporkan bahwa mereka juga mencium bau alkohol di rumah lain, tak jauh dari rumah yang telah digerebek itu. Kedua rumah tersebut berada di Jalan Duta 1, Perumahan Taman Villa Kartini.
Menurut Jhony, sejak Agustus lalu warga sudah mulai mencium bau alkohol dari kedua rumah tersebut. Kecurigaan warga memuncak Selasa kemarin. Dalam penggerebekan di dua rumah itu, polisi mengamankan dua orang, yaitu A (30) dan S (37).
Dalam penggerebekan itu, polisi antara lain menyita 97 drum berisi miras jenis ciu, dua pompa air, 1.218 botol plastik kosong, 22 dus yang masing-masing dus berisi 24 botol berisi arak, empat kompor gas, dan 10 tabung gas 12 kg.
"Sementara ini kami akan kenakan UU Pangan dengan UU Konsumen. Kami akan dalami lagi, dia jualnya itu ke mana saja," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto. Kedua pelaku itu terancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dari Laporan Warga, 2 Tempat Produksi Miras Ilegal di Bekasi Digerebek"