Tidak Ada Tindak Pidana, Guru SMAN 87 yang Dilaporkan Doktrin Anti-Jokowi Dipastikan Tak Bersalah
Bawaslu DKI memutuskan NK, guru SMAN 87 Jakarta, tidak bersalah terkait laporan terhadap dirinya yang disebut memberi doktrin anti-Jokowi.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) DKI memutuskan NK, guru SMAN 87 Jakarta, tidak bersalah terkait laporan terhadap dirinya yang disebut memberi doktrin anti-Jokowi.
Keputusan ini diambil Bawaslu DKI pada Rabu (31/10/2018) sore setelah rapat pleno bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Setelah pembahasan, memang ternyata tidak ditemukan tindak pidana," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi kepada Kompas.com, Rabu malam.
Puadi mengatakan, tuduhan guru NK menyampaikan doktrin anti-Jokowi tidak terbukti. Klarifikasi telah dilakukan terhadap siswa NK, kepala sekolah, hingga pelapor.
"Pelapor sendiri tidak jelas, dia tidak bisa membuktikan," kata Puadi.
Selain itu, pihak kepolisian telah menyelidiki laporan dengan meminta keterangan ke siswa. Namun, laporan tak terbukti. Puadi mengatakan, Bawaslu DKI bakal mengumumkan hasil pleno ini secepatnya di situs Bawaslu DKI.
Selain itu, keputusan ini akan disampaikan ke pelapor, telapor, dan kepala SMAN 87. Kasus ini bermula dari keluhan seorang orangtua murid yang viral di media sosial.
Orangtua itu mengadukan anaknya dan siswa SMAN 87 lainnya dikumpulkan NK di masjid dan dipertontonkan video gempa di Palu, Sulawesi Tengah.
NK dituduh menyebut Jokowi yang mengakibatkan banyaknya korban bencana itu.
Saat dimintai keterangan Kepala Sekolah, NK tak mengakui laporan itu. Kemudian, puluhan siswa berunjuk rasa membela NK. Mereka meminta nama baik NK dipulihkan jika tak terbukti bersalah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Putuskan Guru SMAN 87 yang Dilaporkan Doktrin Anti-Jokowi Tak Bersalah"