Dituding Doktrin Anti-Jokowi pada Siswa, Guru SMAN 87 yang Sempat Viral Dinyatakan Tak Bersalah
Menurut putusan bernomor 001/TM/PL/Prov/12.00/X/2018, penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi tindak pidana pemilu.
Penulis: Vika Widiastuti
TRIBUNNEWS.COM - Guru SMAN 87 Jakarta berinisial NK yang dituding doktrin anti-Jokowi dinyatakan tak bersalah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta.
Tribun-Video.com melansir Kompas.com, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, status NK tidak dinaikkan ke tahap penyelidikan karena tidak terbukti bersalah.
Menurut putusan bernomor 001/TM/PL/Prov/12.00/X/2018, penyelidikan dihentikan karena tidak memenuhi tindak pidana pemilu.
Puadi pun meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk membuka laporan yang diumumkan terbuka di situs Bawaslu sebagai tindak lanjut pengembalian NK.
BACA DAN TONTON VIDEO SELENGKAPNYA DI SINI >>>
BERITA REKOMENDASI