Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Buruh dan Pengusaha terkait UMP DKI Jakarta yang Naik jadi Rp 3,9 Juta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Reaksi Buruh dan Pengusaha terkait UMP DKI Jakarta yang Naik jadi Rp 3,9 Juta
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan buruh dari berbagai elemen konvoi menggunakan motor menuju Balaikota, Jakarta Pusat, menuntut UMP DKI Jakarta naik sebesar Rp 3,7 juta, Jumat (1/11/2013). Sementara Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bersama dewan pengupahan menetapkan Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 2.441.301,74/bulan atau 10% lebih tinggi dari UMP tahun lalu yang hanya Rp 2.200.000/bulan. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Reaksi buruh dan pengusaha terkait UMP DKI Jakarta yang naik jadi Rp 3,9 Juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 Rp 3.940.973.

Kenaikan UMP sebesar 8,03 persen ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Unsur buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak besaran upah tersebut.

Baca: Tolak UMP 2018, Buruh Bakal Unjuk Rasa Tiap Senin di Kantor Gubernur Sumut

Presiden KSPI Said Iqbal menilai upah ini terlalu kecil untuk hidup di Jakarta.

Ia menjabarkan kebutuhan buruh dalam sebulan.

Untuk makan tiga kali sehari, dibutuhkan Rp 45.000, maka dalam 30 hari, totalnya Rp 1,35 juta.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian sewa rumah, biaya listrik, dan air Rp 1,3 juta serta transportasi yang memerlukan biaya Rp 500.000.

"Tiga item tersebut sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diutak-atik," ujar Said dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).

Said mengatakan, setelah dikurangi kebutuhan di atas, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. "Apa mungkin hidup di DKI dengan Rp 790.000 untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan, dan lain-lainnya?" kata dia.

Baca: UMP Kaltim 2019 Ditetapkan Sebesar Rp 2.747.561, 26.

Said mengatakan, hasil survei pasar mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disepakati Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja telah menghasilkan angka Rp 3,9 juta.

Namun, angka Rp 3,9 juta ini hanya memasukkan unsur inflansi dan itu saja dinilai Said tidak cukup.


"Itu pun inflansi tahun 2018. Padahal, upah tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tahun 2019, yang tentu juga harga-harga akan mengalami kenaikan karena inflansi pada tahun depan," kata Said.

Buruh meminta untuk UMP 2019, dari KHL yang disepakati agar ditambah pertumbuhan ekonomi nasional sekitar 5,15 persen. Hasilnya sekitar 4,2 juta.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas