2 Lansia di Nias Selatan Ditangkap Karena Lakukan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Dua warga Desa Siwalubanua, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNNEWS.COM, NIAS - Dua warga Desa Siwalubanua, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) berinisial AL (60) dan ST (59) ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Tribun-Video.com melansir Tribun-Medan.com, Selasa (6/11/2018), pelaku ditangkap di rumahnya, Selasa (30/10/2018).
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari keluarga korban yang berinisial JT (40).
Kapolres Nisel AKBP Faisal Napitupulu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan pencabulan anak dibawah umur pada Senin (29/10/2018).
Kejadian berawal saat korban berinisial MG (13) bermain di belakang rumah pelaku, ST.
Korban, yang baru selesai buang air di lokasi pemandian umum, kemudian berniat pulang ke rumahnya.
Saat itu pelaku ST mengintip korban kemudian mencabuli korban.
Pelaku juga sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada korban lalu mengancamnya.
Namun, perbuatan pelaku diketahui oleh ibu korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemudian pihak keluarga melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Nias Selatan. Petugas yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi di rumah," kata Faisal.
Faisal mengatakan, AL juga melakukan pencabulan anak dibawah umur dengan modus yang sama seperti ST.
Keduanya pun ditangkap dan mengakui baru pertama kali melakukan pencabulan.
Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) Subsider Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca: Kasus Pencabulan Baru Terungkap 6 Bulan Setelah Sang Putri Kerap Murung dan Menyendiri
Kejadian serupa pernah terjadi di Tandes, Surabaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.