Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada 1.453 Kasus Perceraian Suami Istri di Jakarta Pusat Tahun 2018, Terbanyak soal Perselingkuhan

Bulan Oktober 2018, total gugatan cerai dari suami sebanyak 331 kasus, sementara dari pihak istri sebanyak 1.122 kasus, sehingga total ada 1.453 kasus

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Ada 1.453 Kasus Perceraian Suami Istri di Jakarta Pusat Tahun 2018, Terbanyak soal Perselingkuhan
Warta Kota/Rangga Baskoro
Gedung Pengadilan Agama Jakarta Pusat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perceraian di Jakarta Pusat, menurut Panitera Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Gunadi, jumlahnya mencapai ribuan kasus pada tahun 2018.

Jika dibandingkan tahun 2017, total gugatan cerai yang diajukan pihak suami ada sebanyak 378 kasus.

Baca: Kepercayaan Pada Charly van Houten Luntur, Regina Tak Nyaman dan Tetap Ingin Cerai

Sedangkan, gugatan cerai yang diajukan pihak istri sebanyak 1.101 kasus. Total terdapat 1.479 kasus

"Hingga bulan Oktober 2018, total gugatan yang diajukan suami sebanyak 331 kasus, sementara yang dari pihak istri ada 1.122 kasus. Totalnya ada 1.453," ucap Gunadi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat lantaran kasus-kasus perceraian di Bulan November dan Desember akan terus bergulir hingga akhir tahun 2018.

Selain masyarakat umum, kasus-kasus perceraian yang bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Pusat juga melibatkan pasangan artis dan pejabat.

Namun demikian Gunadi enggan membeberkan nama-nama pasangan yang kasusnya sedang dalam proses.

Berita Rekomendasi

Gunadi mengatakan, banyak faktor yang memicu pasangan suami istri melakukan gugatan perceraian.

"Banyak masalahnya. Ada yang mau poligami tapi istrinya enggak terima, ada yang pasangannya kabur entah ke mana, ada yang selingkuh, ada yang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), macam-macam," ungkapnya.

Sayangnya, Gunadi tak memiliki data persentase terkait alasan pasangan suami istri melakukan gugatan cerai.

Baca: Vicky Prasetyo Sempat Tersesat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Dari sekian banyak alasan, Gunadi memperkirakan kasus perselingkuhan menempati posisi teratas.

"Kalau dikira-kira, kasus perselingkuhan itu jadi penyebab utama (perselingkuhan), sekitar 40 persen. Sedangkan 10 persen KDRT. Sisanya ada yang karena gak mau di-poligami, dan sebagainya," kata Gunadi.

Penulis: Rangga Baskoro

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Gara-gara Selingkuh, Pasangan Cerai di Jakarta Pusat Meningkat: 1.122 Istri Mengajukan Gugatan Cerai

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas