Kasus Cairan Vape Mengandung Ekstasi, Polisi tangkap 18 Tersangka dari 12 Lokasi Berbeda
"Kami sudah tangkap DPO-nya. Rumah yang dijadikan mini lab. Ini adalah rumah kontrakan seharga Rp 140 juta per tahun," kata Kombes Pol Argo Yuwono
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penyalahgunaan cairan vape mengandung ekstasi, kepolisian untuk sementara ini telah menangkap 18 tersangka dari 12 tempat kejadian perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan polisi dari 11 tersangka yang lebih dulu ditangkap.
Baca: Polisi Kembali Ringkus Lima Tersangka Sindikat Narkoba Liquid Vape, Total 18 Tersangka
Hasil pengembangan terdapat tujuh tersangka termasuk seorang wanita.
"Kami sudah tangkap DPO-nya. Rumah yang dijadikan mini lab. Ini adalah rumah kontrakan seharga Rp 140 juta per tahun dan baru beroperasi delapan bulan," ujar Argo di pabrik rumahan vape berekstasi di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Kamis (8/1/2018).
Menurut Argo, para tetangga tidak mengetahui aktivitas di dalam rumah dua lantau itu, mereka hanya mendengar gonggongan anjing dari dalam.
"Para tetangga tidak mengetahui pembuatan narkoba di rumah ini. Vape elektrik ini operasinya sangat rapi. Kita dari Polda Metro Jaya meminta agar aturan vape elektrik masuk bebas ke Indonesia ditinjau kembali. Bila perlu tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tambah Argo.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan secara garis besar dari 18 DPO memiliki peran masing-masing.
"Tiga tersangka pertama terkait pemesanan liquid mengandung narkotika via media sosial, 10 tersangka berperan terkait tiga lokasi, memproses memproduksi, meracik. Lokasi Apartemen Paladian berfungsi meracik dan mengemas produk yang dihasilkan," ujar Calvin.
Di Apartemen Bassura, botol-botol yg dikemas di Paladian dikemas kembali dengan kotak sesuai ukurannya masing-masing.
Baca: Pemilik Sabu 35 Kilo dan 70 Ribu Butir Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
"Aktivitad produksi sudah berjalan delapan bulan di sini (Kelapa Gading), di apartemen berkisar 2-3 bulan. Kita berhasil mengungkap siapa yang mengendalikan barang-barang ini. Empat orang tersangka kita dapatkan di Rutan Cipinang, kami berhasil menangkap mereka. Tersangka perempuan merupakan istri otak pelaku yang menyiapkan dana, menyiapkan hal-hal teknis lainnya," tambah dia.
Rutan Cipinang yang ikut melaksanakan serah terima tahanan menyebutkan saat ini ditempati 4.334 orang dan penjaga hanya 20 orang. Hadir pula dalam kegiatan tersebut pihak dari Labfor Mabes Polri.
Penulis: Afriyani Garnis
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Hasil Pengembangan Kasus Liquid Vape Berekstasi, Polisi Ciduk 18 Tersangka dari 12 Lokasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.