Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Melawan saat Hendak Ditangkap, RH Dihadiahi 'Timah Panas' oleh Polisi di Lippo Cikarang

Pelaku RH, alias Jombang (19) terkapar saat timah polisi menembus betis kanannya, sedangkan RS alias Rijul (23) pasrah ketika diamankan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Melawan saat Hendak Ditangkap, RH Dihadiahi 'Timah Panas' oleh Polisi di Lippo Cikarang
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Satu dari dua begal bersenjata airsoftgun ambruk ditembak polisi di Kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan, dan Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi pada Rabu (7/11/2018) petang 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat kepolisian terpaksa menembak satu dari dua begal bersenjata airsoft gun di kawasan Lippo Cikarang, Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (7/11/2018).

Pelaku RH, alias Jombang (19) terkapar saat timah polisi menembus betis kanannya, sedangkan RS alias Rijul (23) pasrah ketika diamankan.

Baca: Penghuni Rumah di Bekasi: Saat Bangun Tubuh Saya Penuh dengan Genting dan Serpihan Kaca

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, polisi harus menembak Jombang karena melawan saat ditangkap di rumah kontrakannya di daerah Lippo Cikarang.

Saat digrebek, Jombang berusaha kabur padahal polisi telah melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali.

"Karena berusaha kabur, pelaku kami berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya," kata Rizal di Mapolrestro Bekasi, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (8/11/2018).

Dari penangkapan Jombang, polisi langsung melakukan pengembangan dengan mengamankan Rijul di rumahnya di daerah Kecamatan Kedungwaringin.

Berdasarkan penyidikan sementara, mereka dikenal sebagai komplotan begal yang sadis.

Berita Rekomendasi

Mereka tidak segan melukai korbannya bila melakukan perlawanan. Tercatat ada dua korban yang pernah mereka lukai karena melawan saat harta bendanya diminta pelaku.

"Selain airsoft gun, mereka juga dibekali senjata celurit untuk menakuti korban sekaligus melukai korban bila ada perlawanan," ujarnya.

Menurut dia, penangkapan para pelaku berdasarkan penyelidikan polisi terhadap kasus pembegalan yang dialami pelajar berinisial IF (15) di wilayah Cikarang.

Saat berboncengan memakai sepeda motor bersama rekannya pada Minggu (9/9) malam, tiba-tiba IF dipepet oleh para pelaku menggunakan kendaraannya.

"Dengan senjata kedua pelaku mengancam korban agar menyerahkan dua telepon genggam merk Oppo dan Xiaomi. Takut dilukai, korban akhirnya pasrah dan melaporkan kejadian ini ke polisi ditemani orangtuanya," jelasnya.

Berbekal laporan itu, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri termasuk tempat tinggal tersangka. Belasan tim Cobra Polrestro Bekasi kemudian memburu mereka di dua tempat berbeda.

"Perbuatan pelaku sangat meresahkan masyarakat, karena selain mengambil harta korban mereka juga tidak segan melukai korbannya," ungkapnya.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno menambahkan, pelaku sudah melakukan aksi pembegalan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi sebanyak 12 kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Setiap beraksi, mereka selalu berdua dan berbagi peran.

"Pelaku Jombang sebagai eksekutor sedangkan Rijul sebagai joki sepeda motor," katanya.

Dia menjelaskan, modus operasi dari lelaki yang bekerja serabutan ini adalah berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mengincar mangsanya.

Sasaran mereka adalah anak remaja atau kaum perempuan karena mereka dianggap lemah sehingga kemungkinan kecil melakukan perlawanan.

Tidak hanya ponsel korban, mereka juga mengincar sepeda motor warga yang diparkir tanpa pengawasan ketat di teras rumah.

Tercatat ada lima sepeda motor dan delapan ponsel yang berhasil mereka curi selama dua tahun terakhir.

Baca: Hanya Gara-gara Motornya Tersenggol, Suami Tega Tembak Istrinya dengan Airsoft Gun

"Barang curian mereka jual kembali lewat media sosial dengan harga sepeda motor Rp 1,2 juta per unit dan ponsel Rp 500 ribuan," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Begal Bersenjata Airsoftgun Ambruk Ditembak Polisi di Bekasi

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas