Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Urus Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan

Kepolisian sudah resmi lakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Prosedur Urus Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Rambu Pemberitahuan Kawasan Tilang Elektronik terpasang di Kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018). Tahap uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) sudah dimulai sejak 1 Oktober 2018. Langkah awal hanya diterapkan di sepanjang Jalan Sudirman hingga Thamrin. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah resmi lakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pada Kamis (1/11/2018).

Bagi pelanggar yang terekam CCTV, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan tersebut.

Lalu sebenarnya, bagaimana cara mengurus jika orang terkena tilang elektronik itu bukan si pemilik kendaraan?

Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro JayaAKBP Budiyanto mengatakan untuk melalui itu semua ada metode namanya konfirmasi.

Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, dari situ nantinya petugas kirimkan sebuah surat konfirmasi serta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

"Ya, itu nanti ada metode konfirmasi, kita kirim surat konfirmasi kemudian yang nama (pemilik) ada di STNK harus memberikan konfirmasi bahwa kendaraan tersebut yang mengendarai bukan si pemilik," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Baca: Ada Tilang Elektronik Jadi Alasan Segerakan Balik Nama saat Beli Mobil Bekas

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. 

Berita Rekomendasi

Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat. 

Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.

"Pokoknya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.

"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.

Berita ini sudah tayang di gridoto berjudul Cara Mengurus Kena Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan

Sumber: Gridoto
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas