Prosedur Urus Tilang Elektronik yang Bukan Pemilik Kendaraan
Kepolisian sudah resmi lakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE)
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah resmi lakukan tindakan tilang elektronik dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), pada Kamis (1/11/2018).
Bagi pelanggar yang terekam CCTV, pihak kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap kendaraan tersebut.
Lalu sebenarnya, bagaimana cara mengurus jika orang terkena tilang elektronik itu bukan si pemilik kendaraan?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro JayaAKBP Budiyanto mengatakan untuk melalui itu semua ada metode namanya konfirmasi.
Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, dari situ nantinya petugas kirimkan sebuah surat konfirmasi serta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.
"Ya, itu nanti ada metode konfirmasi, kita kirim surat konfirmasi kemudian yang nama (pemilik) ada di STNK harus memberikan konfirmasi bahwa kendaraan tersebut yang mengendarai bukan si pemilik," kata AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Baca: Ada Tilang Elektronik Jadi Alasan Segerakan Balik Nama saat Beli Mobil Bekas
Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak.
Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.
Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat.
Disana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang nantinya digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang.
"Pokoknya harus mampu memberikan konfirmasi," tegasnya.
"Untuk itu saya menghimbau agar para pengendara agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang sudah berlaku," sambungnya.