Ratusan Pengendara di Jakarta Timur Ditilang karena Masuk Jalur Busway
Sebanyak 447 pengendara, baik roda dua maupun roda empat terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 yang dilaksanakan oleh Satlantas Jakarta Timur.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 447 pengendara, baik roda dua maupun roda empat terjaring Operasi Zebra Jaya 2018 yang dilaksanakan oleh Satlantas Jakarta Timur pada hari Rabu (7/11/2018).
Mereka terjaring razia akibat masuk ke jalur Transjakarta yang ada di beberapa ruas jalan, seperti Jalan Jatinegara Barat, Jalan Raya Otista Raya, dan Jalan DI Panjaitan.
"Kemarin ada 447 pelanggar yang kami tindak, jumlah ini khusus pengendara yang masuk ke jalur busway di wilayah hukum Jakarta Timur," ucap Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin, Kamis (8/11/2018).
"Data untuk hari ini masih terus kami hitung," tambahnya.
Baca: Guns N Roses Konser di Jakarta: Permintaannya Wajib Disediakan Rendang dan Nasi Goreng
Dikatakan Sutimin, pengendara paling banyak melakukan pelanggaran masuk ke jalur bus transjakarta pada sore hari, saat jam pulang kantor.
Hal ini dibuktikan dengan lebih banyaknya surat tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian pada jam-jam tersebut.
"Pagi hari sampai pukul 10.00 WIB ada 220 set (surat tilang), sementara saat jam pulang kantor hingga pukul 17.00 WIB, kami keluarkan 257 set," ujarnya.
Seperti diketahui, Operasi Zebra Jaya 2018 ini dilaksanakan sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018 mendatang.
Operasi ini digelar guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan kenyamanan berkendara.
Tak hanya itu, melalui operasi ini, pihak kepolisian ini mengedukasi masyarakat pentingnya memiliki surat-surat atau dokumen lengkap dalam berkendara, seperti SIM dan STKN kendaraannya.