Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Jakarta Barat, Ada Ratusan Pemilik Mobil Mewah Menunggak Pajak

Diketahui, mulai hari ini sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak ‎bagi masyarakat.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Di Jakarta Barat, Ada Ratusan Pemilik Mobil Mewah Menunggak Pajak
TribunJakarta.com/Ega Hikari Putra
Kepala Unit Pelayanan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kota Administrasi Jakarta Barat, Elling Hartono, saat ditemui pada Senin (20/8/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengungkapkan, penghapusan denda pajak dapat dimanfaatkan oleh warga DKI.

Diketahui, mulai hari ini sampai 15 Desember 2018, Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak ‎bagi masyarakat.

Pembebasan sanksi itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

"Kami berharap semoga adanya penghapusan pajak ini dapat dimanfaatkan untuk para wajib pajak yang masih menunggak segera membayar pajak," kata Elling ditemui di Kantor Samsat Jakarta Barat, Kamis (15/11/2018).

Elling mengatakan pihaknya juga berharap para pemilik kendaraan mewah yang masih menunggak pajak dapat segera melunasinya.

Ia mencatat untuk wilayah Jakarta Barat saat ini ada 140 mobil yang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) di atas Rp 1 miliar ‎ atau tergolong mobil mewah menunggak pajak.

Baca: Fahri Hamzah: SBY Jangkar Penting Bagi Prabowo Subianto

"Di Jakarta Barat ada 140 kendaraan NJKB diatas Rp 1 miliar yang menunggak. Ada yang jatuh temponya baru beberapa hari, tapi ada juga yang sudah menunggak sejak 2017," kata Elling Hartono.

BERITA TERKAIT

Dari 140 kendaraan mewah yang menunggak pajak, Elling Hartono mengatakan yang temahal yakni Roll Royce Phantome Couped dengan NJKB senilai Rp 8,8 miliar.

"Kemudian ada juga Ferrari F 12 Berlinetta dengan NJKB Rp 7,8 miliar. Dan untuk kendaraan yang telah menunggak sejak 2017 yaitu Bentley dengan NJKB Rp 3,640 miliar. Jadi kami akan persuasif agar mereka segera melunasi pajaknya," kata Elling Hartono.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas