Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok

Seorang tersangka pencurian sepeda motor bernama Yulius Lucas Tahapary alis Ulis (35) tewas di ruang penyidik Mapolresta Depok

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tersangka Kasus Pencurian Sepeda Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rumah tersangka pelaku pencurian sepeda motor, Yulius Lucas Tahapary alis Ulis (35) di Sukmajaya. Ulis tewas mengenaskan dengan luka lebam di sekujur tubuh saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Mapolresta Depok, Rabu (14/11/2018). 

Ia ingin penyebab kematian korban dijelaskan secara terbuka.

"Kami mau polisi terbuka dan jangan ada yang ditutupi. Sekarang saya sebagi istri, saya tidak tahu kena suami saya meninggal dengan cara gak wajar di kantor polisi," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse kriminal Polresta Depok bersama Polsek Sukmajaya, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang aksinya sempat terekam kamera pengawas.

Pelaku menggasak motor korban yang terparkir di sebuah ruko di Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Sukmajaya pada tanggal 15 Agustus 2018 lalu. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Juanda, kecamatan Sukmajaya, Senin (12/11/2018).

Pelaku pencurian kendaraan bermotor adalah Yulius Lucas Tahapary alias Ulis (35), warga Kampung Sugutamu, Kecamatan Sukmajaya.

Hal itu dikatakan Kasat reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.

"Pelaku mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian, lantaran membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," katanya, Selasa (13/11/2018).

Berita Rekomendasi

Deddy mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor itu atas dasar rekaman CCTV yang terpasang di depan ruko.

"Jadi pelaku menggunakan kendaraan, setelah itu melihat ada kendaraan yang diparkir dan pemiliknya lalai akhirnya pelaku mengambil motor tersebut. Tetapi pelaku juga meninggalkan kendaraannya di sekitar tkp tersebut,” kata Deddy.

Rencananya pelaku akan mengambil motor yang ditinggalkannya usai berhasil menggasak motor korban.

Polisi menduga aksi pelaku tidak hanya kali ini saja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor matic milik pelaku yang ditinggalkan di sekitar TKP.

Pelaku dijerat pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Maling Motor Tewas di Ruang Penyidik Mapolresta Depok

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas