Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamank

zoom-in Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur
Tribun Lampung/Anung Bayuardi
Miswati (jilbab merah muda) diamankan di Polres Lampura. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan Miswati ‎(38).

Warga Sumatera Barat itu diduga menculik seorang anak berinisial AH (4), warga Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara. 

Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, Miswati ditangkap pada Kamis, 15 November 2018.

Penangkapan dilakukan atas laporan ibu korban, ‎Roja Mardiani (27), Kamis, 1 November 2018. 

Donny menerangkan, Roja datang ke Polres Lampung Utara guna melaporkan anaknya telah dibawa pelaku selama tujuh bulan.

Selama itu, keluarga Roja berusaha menghubungi pelaku dan suaminya. Namun, tidak ada respons.

"Roja akhirnya melaporkan ke Polres Lampung Utara," kata Donny, Jumat, 16 November 2018.

Berita Rekomendasi

Setelah itu, anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku.

Donny menuturkan, korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.

Setengah bulan berlalu, diperoleh informasi pelaku sempat menghubungi keluarganya di Medan.

Kemudian polisi langsung melacak keberadaan pelaku.

"Dari hasil keterangan keluarganya yang di Medan, Miswati dan AH berada di Lampung Timur," ucapnya.

Tidak ingin membuang waktu, anggota segera menjemput AH yang saat itu sedang dititipkan di Batanghari Nuban.

”Kami langsung koordinasi dengan Polsek (Batanghari Nuban) dan Polres ‎Lampung Timur. Awalnya, anggota menemukan AH, dan kemudian mengamankan Miswati di daerah Lampung Tengah.

Saat diamankan, Miswati sedang berada di tempat kerjanya.

Miswati kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Donny mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 33 tentang penculikan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Miswati mengaku membawa AH dengan dalih sang suami, Ucok, sudah minta izin kepada Roja.

AH diajak ke rumah Miswati dengan alasan dijadikan sebagai ”pancingan” untuk mendapatkan momongan.

"Saya bawa AH sudah tujuh bulan. Saya gak tau soal pinjam dari Roja. Yang saya ketahui, suami sudah minta dengan Roja," kata wanita berjilbab ini di hadapan penyidik.

Selama bersama Miswati, AH sudah pernah diajak ke beberapa tempat, sepeti Medan, Sumatera Utara dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Tiga bulan terakhir ini, Miswati mengaku sudah menetap di Lampung Timur.

Itu setelah perkawinannya dengan Ucok kandas di tengah jalan.

"Saya sudah ditinggal suami sejak tiga bulan terakhir," bebernya.

Donny pun mengimbau kepada warga agar jangan mudah percaya pada orang lain, termasuk yang masih memiliki hubungan keluarga.

Meskipun masih ada hubungan keluarga, jangan terlalu percaya dengan orang," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur

Baca: Sempat Dikira Pelaku Penculikan Anak, Polisi Kembalikan Penderita Gangguan Jiwa kepada Keluarganya

Baca: Polri Prihatin Banyak Emak-emak Sebar Hoaks Penculikan Anak

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas