Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamank
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamankan Miswati (38).
Warga Sumatera Barat itu diduga menculik seorang anak berinisial AH (4), warga Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Donny Kristian Bara'langi mengatakan, Miswati ditangkap pada Kamis, 15 November 2018.
Penangkapan dilakukan atas laporan ibu korban, Roja Mardiani (27), Kamis, 1 November 2018.
Donny menerangkan, Roja datang ke Polres Lampung Utara guna melaporkan anaknya telah dibawa pelaku selama tujuh bulan.
Selama itu, keluarga Roja berusaha menghubungi pelaku dan suaminya. Namun, tidak ada respons.
"Roja akhirnya melaporkan ke Polres Lampung Utara," kata Donny, Jumat, 16 November 2018.
Setelah itu, anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku.
Donny menuturkan, korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga.
Setengah bulan berlalu, diperoleh informasi pelaku sempat menghubungi keluarganya di Medan.
Kemudian polisi langsung melacak keberadaan pelaku.
"Dari hasil keterangan keluarganya yang di Medan, Miswati dan AH berada di Lampung Timur," ucapnya.
Tidak ingin membuang waktu, anggota segera menjemput AH yang saat itu sedang dititipkan di Batanghari Nuban.
”Kami langsung koordinasi dengan Polsek (Batanghari Nuban) dan Polres Lampung Timur. Awalnya, anggota menemukan AH, dan kemudian mengamankan Miswati di daerah Lampung Tengah.