Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur
Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara dibantu Polsek Batanghari Nuban Lampung Timur mengamank
Saat diamankan, Miswati sedang berada di tempat kerjanya.
Miswati kemudian dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.
Donny mengatakan, tersangka akan dijerat pasal 33 tentang penculikan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Miswati mengaku membawa AH dengan dalih sang suami, Ucok, sudah minta izin kepada Roja.
AH diajak ke rumah Miswati dengan alasan dijadikan sebagai ”pancingan” untuk mendapatkan momongan.
"Saya bawa AH sudah tujuh bulan. Saya gak tau soal pinjam dari Roja. Yang saya ketahui, suami sudah minta dengan Roja," kata wanita berjilbab ini di hadapan penyidik.
Selama bersama Miswati, AH sudah pernah diajak ke beberapa tempat, sepeti Medan, Sumatera Utara dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Tiga bulan terakhir ini, Miswati mengaku sudah menetap di Lampung Timur.
Itu setelah perkawinannya dengan Ucok kandas di tengah jalan.
"Saya sudah ditinggal suami sejak tiga bulan terakhir," bebernya.
Donny pun mengimbau kepada warga agar jangan mudah percaya pada orang lain, termasuk yang masih memiliki hubungan keluarga.
Meskipun masih ada hubungan keluarga, jangan terlalu percaya dengan orang," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Diduga Bawa Kabur Anak Selama 7 Bulan, Wanita asal Sumatera Barat Diciduk di Lampung Timur
Baca: Sempat Dikira Pelaku Penculikan Anak, Polisi Kembalikan Penderita Gangguan Jiwa kepada Keluarganya
Baca: Polri Prihatin Banyak Emak-emak Sebar Hoaks Penculikan Anak