Polsek Belawan Tangkap Nenek 55 Tahun di Medan yang Jualan Ganja
Aparat kepolisian Polsek Belawan, mengamankan seorang nenek (55) warga Kecamatan Medan Belawan.
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN BELAWAN - Aparat kepolisian Polsek Belawan, mengamankan seorang nenek (55) warga Jalan Selebes, Gg Rukun Lingkungan 43, Kelurahan Belawan 11, Kecamatan Medan Belawan, Belawan.
Perempuan bernama Emi alias Eem (55) tersebut nekat menjajakan barang haram berupa narkotika jenis ganja kering. Kini Emi mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Informasi yang dihimpun melalui Kapolsek Belawan, Kompol Safruddin Tama Siregar, penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (12/11/2018) lalu sekitar pukul 22.10 WIB.
Di mana saat itu team Reskrim mendapat informasi dari seorang warga, bahwa di Jalan Bunga Pajak Kapuas, Kelurahan Belawan II, ada seorang perempuan sedang mengedarkan atau menjual ganja kering.
"Atas informasi tersebut, taem oprasional kami yang dipimpin panit 2 Ipda St Sibuea meluncur ke tkp. Alhasil petugas berhasil mengamankan satu orang perempuan yang sedang duduk di atas meja di simpang pajak kapuas."
"Saat dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan satu buah dompet warna hitam coklat yang disembunyikan di paha sebelah kirinya," ujarnya, Jumat (16/11/2018).
Di dalam dompet tersebut, sambung Kapolsek Belawan berisikan 16 bungkus atau am daun ganja kering dan 1 bungkus tictak. Satu bungkus plastik warna merah berisi batang dan biji ganja yang ditemukan di dalam kantong celana sebelah kirinya.
"Pelaku dan barang bukti semua kami boyong ke Mako untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kompol Safruddin Tama Siregar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Nenek 55 Tahun di Medan, Nekat Jual Ganja
Baca: Kubur 30 Kg Ganja Untuk Hilangkan Jejak, Ini Daftar Kejahatan Tamaro
Baca: Tamaro Kubur 30 Kg Ganja di Pekarangan Rumahnya, Terungkap Setelah Polisi Temukan Plastik Ungu