Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Simamora Menggunakan Linggis Sepanjang 80 Cm untuk Membunuh Satu Keluarga di Bekasi

Dari pengakuan tersangka sekitar 80 centimeter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Haris Simamora Menggunakan Linggis Sepanjang 80 Cm untuk Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Haris Simamora 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa dalam melakukan pembunuhan terhadap Diperum Nainggolan dan Maya Ambarita, Haris Simamora menggunakan linggis sepanjang 80 Cm.

Dari pengakuan tersangka sekitar 80 centimeter,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018).

Argo menjelaskan, tujuan dari polisi menyisir aliran Kalimalang untuk mencari barang bukti linggis tersebut. Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengakuan pelaku yang membunuh menggunakan linggis.

“Harus dibuktikan menggunakan apa menurutnya. Kalau pake linggis kita cari linggisnya,” jelas Argo.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian linggis tersebut di sungai Kalimalang, Kampung Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Baca: Berjalan Pelan, Haris Simamora Tunjukkan Tempat Dirinya Membuang Linggis

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Berita Rekomendasi

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat  pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas