Pintu Air dan Lumpur jadi Kendala Penyelam Temukan Linggis Haris Simamora
Kendala pertama yang dihadapi oleh penyelam adalah letak tempat pembuangan linggis yang berdekatan dengan pintu air. Penyelam berisiko terbentur
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelam dari Direktorat Polair Polda Metro Jaya mengaku kesulitan saat mencari barang bukti linggis yang digunakan Tersangka Haris Simamora untuk membunuh satu keluarga di Bekasi.
Linggis tersebut dibuang di aliran Sungai Kalimalang, Kampung Tegal Danas, Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Baca: Sebelum Cari Linggis yang Dibuang Haris Simamora, Polair Cek Aliran Arus Sungai Kalimalang
Kendala pertama yang dihadapi oleh penyelam adalah letak tempat pembuangan linggis yang berdekatan dengan pintu air. Penyelam berisiko terbentur jika terlalu dekat dengan pintu air.
Memang Haris sempat menunjukan membuang linggis tersebut dari atas pintu air yang berbentuk jembatan biru.
"Kita terbentur dengan pintu air jadi terlalu dekat dengan pintu air. Sehingga kita tidak bisa bertahan lama di bawah karena kekuatan kita hanya untuk menahan posisi badan kita di dasar," ujar Kepala Urusan Perencanaan Ditpolair Polda Metro Jaya, Iptu Ketut Suastika di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (17/11/2018).
Kondisi ini diperparah dengan arus yang sangat kencang. Sehingga para penyelam kesulitan untuk mengidentifikasi letak linggis tersebut.
Selain itu kesulitan lainnya adalah tebalnya lumpur. Posisi lumpur tebal yang berdekatan dengan pintu air dan derasnya arus membuat pencarian sangat sulit.
"Lumpur cukup dalam juga. Kalau kedalaman enggak masalah karena kita sudah biasa menghadapi kedalaman sampai 30 sampe 40 meter sudah biasa. Namun kendala itu arus, lumpur dan pintu air terlalu rapat jadi kita jaga keselamatan anggota jangan sampai nanti dibawah terbentur pintu air," jelas Ketut.
Pencarian ini dilakukan karena Haris membuang linggis tersebut setelah membunuh seluruh keluarga Diperum Nainggolan.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Baca: Haris Simamora Menggunakan Linggis Sepanjang 80 Cm untuk Membunuh Satu Keluarga di Bekasi
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.